UTAMA
Walau Pernah Perkosa Gadis 15 Tahun, Heri Kadja Tetap Memenuhi Syarat Bacaleg
Kupang, penatimor.com – Bakal calon legislatif (bacaleg) asal Partai Demokrat Hery Kadja (HK) yang semula ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kota Kupang ternyata tetap lolos ke tahapan selanjutnya.
Sebelumnya HK oleh KPU didapati tidak sesuai pakta integritas yang dimasukan.
Sejak menerima dokumen HK, termasuk putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang, KPU menggelar pleno untuk mendalami, apakah HK memenuhi syarat atau tidak.
Pleno berlangsung dinamis sampai pada kesepakatan untuk berkonsultasi dengan Pengadilan.
Komisioner KPU Kota Kupang, Lodowyk Fredik, kepada wartawan, Selasa (31/7), mengatakan, pihaknya telah menyurati PN Kupang untuk mengkonsultasikan dan mendalami kasus HK pada tahun 1991 menyangkut pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun.
“Hasil konsultasi itu, pengadilan tidak secara tegas menyatakan bahwa kasus tersebut adalah kejahatan seksual terhadap anak. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat tertulis tanggal 27 Juli, yang diterima KPU pada 30 Juli,” sebut Lodowyk.
“Kami diberikan kesempatan untuk mencoba mendalami sebelum akhirnya kami bersepakat pada 30 Juli pukul 14.30 untuk melakukan pleno. Akhirnya diberlakukan sistem voting dan hasil dari voting tersebut, saudara yang bersangkutan kami nyatakan memenuhi syarat untuk lanjut,” sambung dia.
Dasarnya kata Lodowyk, adalah surat Pengadilan Negeri Nomor 2300 tanggal 27 Juli 2018, yang tidak secara tegas menyatakan yang bersangkutan tersangkut kasus kejahatan seksual terhadap anak.
“Dalam surat tersebut pimpinan Pengadilan Negeri Kupang mengembalikan semua itu kepada komisioner KPU Kota Kupang untuk menentukan regulasi sesuai dengan tafsiran kami sendiri,” jelasnya.
Menurut Lodowyk, KPU telah berupaya untuk berkonsultasi dengan Pengadilan Negeri, tetapi Pengadilan Negeri tidak secara terbuka menyatakan apakah kasus itu termasuk kejahatan seksual terhadap anak atau tidak.
“Memang dalam suratnya menyatakan benar terjadi pemerkosaan dengan korban berusia 15 tahun, tetapi apakah ini kejahatan seksual terhadap anak atau tidak, dikembalikan ke KPU untuk menafsirkannya sendiri. Sebagai lembaga pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk menentukan atau memutuskan suatu perkara saja tidak berani secara tegas menyatakan bahwa ini adalah kejahatan seksual terhadap anak, mengapa KPU harus mengatakan itu adalah kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya. (R1)