Connect with us

HUKRIM

Tujuh Warga China Bayar Denda Rp 105 Juta

Published

on

Ketujuh warga China tengah disidangkan di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (29/6).

Kupang, penatimor.com – Tujuh WNA asal Beijing, China, telah menerima dan melaksanakan diktum putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

Hakim Prasetyo Utomo dalam putusannya menetapkan ketujuh terdakwa bersalah karena tidak mampu memperlihatkan dokumen keimigrasian kepada petugas Kantor Imigrasi, sehingga divonis hukuman masing-masing dengan pidana denda senilai Rp 15 juta subsider 2 bulan kurungan.

Para WNA tersebut masing-masing Wu Zheng Yin, Fang Min, Chen Chunlin, Fu Zedong, Liangyi Hu, Yin Guoguang dan Zheng Min.

Para terdakwa yang saat ini diamankan di Rudenim Kupang itu berencana membayar pidana denda sesuai putusan hakim di Kejari Kota Kupang, Rabu (4/7).

Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kupang Abdi Widodo Subagio kepada wartawan, Selasa (3/7), mengatakan, para terdakwa telah menyampaikan bakal membayar pidana denda.

“Sesuai rencana, besok (hari ini, Red) jam sembilan pagi. Total denda Rp 105 juta, akan disetor ke kas negara,” kata dia.

Abdi menjelaskan, ketujuh warga China iti masuk ke Indonesia menggunakam izin masuk bebas visa kunjungan melalui Bandara Soekarno Jakarta dan Bandara Hasanuddin Makassar pada 23 Mei, 25 Mei, dan 31 Mei 2018 dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat.

“Ketujuh WNA ini masuk ke Indonesia secara resmi dan memiliki paspor. Mereka terdata di sistem kami di perlintasan. Hanya dokumen yang mereka miliki disita oleh polisi Australia. Sesuai aturan Keimigrasian, orang asing yang diberikan visa bebas kunjungan hanya dalam rangka berwisata, termasuk dari negara China,” kata Abdi.

Kantor Imigrasi Kupang juga telah melaporkan ke Konsulat China di Bandung dan segera melakukan identifikasi, sejak 14 Juni 2018 mereka dititipkan di Rudenim Kupang.

Abdi melanjutkan, perkara tersebut adalah tindak pidana ringan Keimigrasian sesuai Pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf n Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.


Sementara, melalui bantuan penerjemah di persidangan, para terdakwa mengaku mereka sama sekali tidak mengetahui bisa sampai di wilayah perairan Australia dan diamankan polisi perairan setempat, lalu dikembalikan ke wilayah Indonesia melalui perairan NTT.

Di antara mereka, ada yang tidak saling mengenal. Ada tiga orang yang datang bersama-sama dari Kuala Lumpur ke Makassar, kemudian menginap di salah satu hotel.

Selanjutnya, mereka berjalan keliling dan diajak seseorang menumpang sebuah kapal wisata dengan bayaran Rp 1,2 juta – Rp 4 juta.

Setelah berlayar selama tiga hari dari Makassar, mereka bersama kru kapal sebanyak tiga orang tiba-tiba diamankan polisi perairan Australia sebanyak 10 orang.

Handphone dan paspor mereka disita, kemudian dipindahkan ke sebuah kapal kayu dan disuruh kembali ke Indonesia.

Dalam pelayaran ke Indonesia, tiga kru kapal tiba-tiba melompat ke laut meninggalkan para WNA itu di kapal, dengan alasan akan meminta bantuan polisi karena bahan bakar habis.

Para warga China itu sempat meminta agar seorang dari tiga kru kapal itu tetap bersama membantu mereka di kapal. Namun tidak satupun yang bersedia.

Sehingga mereka terpaksa semalaman di laut, hingga keesokan harinya diamankan pihak Ditpolair yang sedang melakukan patroli di sekitar perairan Tablolong.

Sesuai data yang terekam di perlintasan Keimigrasian, Chen Chunlin dengan paspor ED073630 tiba di Makassar pada 25 Mei 2018 pukul 11.42 WITA dari Kuala Limpur, Malasya dengan pesawat AK330.

Selanjutnya, Wu Zhengyin dengan paspor EC4114636 tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 31 Mei 2018 pukul 21.11 WIB, Zheng Min dengan paspor ED1685887 tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 25 Mei 2017 pukul 23.58 WIB.

Yin Guoguang dengan paspor E43723824, Fang Min dengan paspor E68351641, Hu Liangyi dengan paspor E47953910 dan Fuzedong dengan paspor E93469011, bersama-sama tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 23 Mei 2018 pukul 00.08.
Sementara pihak Subdit Gakkum Dit Polair Polda NTT terus berkoordinasi dengan Satgas People Smuggling Polda NTT yang melidik para pelaku penyeludupan tujuh WNA asal China tanpa paspor yang hendak mencari suaka ke Selandia Baru.

Kasubdit Gakkum AKBP Wahyudi Wicaksana kepada wartawan di kantornya, mengatakan, pelaku penyelupan orang asing asal Kota Beijing tersebut adalah nakhoda dan ABK kapal yang telah melarikan diri sesaat sebelum para WNA diamankan personel Ditpolair menggunakan kapal patroli di sekitar perairan Tablolong, Kecamatan Kupang Barat.

“Ketiga pelaku yang adalah kru kapal diduga melompat ke laut dan melarikan diri sebelum kami tiba dan mengamankan tujuh WNA bersama kapal bernama Kusum,” kata Wahyudi.

Dia menjelaskan, setelah para WNA tersebut dievakuasi bersama kapalnya ke Mako Ditpolair di Bolok, penyidik Subdit Gakkum langsung melakukan interogasi dan identifikasi, selanjutnya diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Klas 1 Kupang.

Sementara kapal bernama Kusum yang diketahui adalah pemberian polisi perairan Australia kepada WNA China untuk kembali ke wilayah Indonesia, saat ini diamankan di dermaga Mako Ditpolair.

“Kapal kita amankan sebagai barang bukti. Sambil menunggu proses hukum di Satgas People Smuggling. Apakah disita untuk negara atau dimusnahkan nanti kita tunggu proses hukumnya di Satgas People Smuggling dan tentunya melalui proses persidangan dan keputusan Pengadilan,” kata Wahyudi. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Lakalantas Beruntun di Atambua: Truk TNI dan Mobil Mantan Presiden Timor Leste Tabrakan

Published

on

Para pihak bersepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Continue Reading

HUKRIM

Kinerja Gemilang Kejati NTT Tahun 2024: Pengelolaan Anggaran Efisien, Penegakan Hukum Optimal

Published

on

Kajati Zet Tadung Allo yang didampingi oleh Wakajati NTT N. Rahmat R, S.H., M.H., beserta para pejabat utama menyampaikan capaian kerja dalam jumpa pers di Aula Lopo Sasando Kantor Kejati NTT, Senin (22/7/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Kajati NTT Zet Tadung Allo Naik Pangkat “Bintang Dua” di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Published

on

Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H.
Continue Reading