Connect with us

HUKRIM

Tim Jatanras Polda NTT Tangkap Bandar Judi

Published

on

Tersangka Narkisus P. Hari alias Nar Hari sebagai bandar dan Hendrianus F.T Bhadi alias Endi sebagai konjak diamankan bersama barang bukti di Kantor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, Selasa (3/7).

Kupang, penatimor.com – Pemberantasan kasus perjudian terus gencar dilakukan Polda NTT melalui Satgas Anti Judi pada Subdit III Jatanras Ditreskrimum.

Selasa (3/7), sekira pukul 15.40, Subdit Jatanrans yang dipimpin Kasubdit AKBP Josua Tampubolon, kembali melakukan penggerebekan aksi perjudian di area Pasar Oebobo yang beralamat di Jl. Bayam, Kelurahan Fatululu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

AKBP Josua Tampubolon yang dikonfirmasi, Rabu (4/7), membenarkan.

Dia sampaikan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya berhasil melakukan tangkap tangan terhadap bandar judi dadu goyang (kuru-kuru).

“Kita mengamankan dua orang pelaku, masing-masing Narkisus P. Hari alias Nar Hari sebagai bandar dan Hendrianus F.T Bhadi alias Endi sebagai konjak,” sebut Josua.

Dari penggerebekan dan penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), Josua mengaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai yang diduga sebagai taruhan judi senilai Rp 1.492.000.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa alat judi kuru-kuru, masing-masing tiga buah dadu, selembar layar angka, sebuah tempat tutupan dadu goyang berwarna hitam, kantong plastik dan dua buah tempat duduk,” sebut perwira menengah dengan pangkat dua melati di pundak tersebut.

Dia melanjutkan, para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolda NTT.

Para tersangka juga sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras.

“Kami akan proses hukum kasus ini hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut membantu polisi memberikan informasi adanya praktik judi di lingkungan masyarakat,” sebut Josua.

Sementara kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *