Connect with us

HUKRIM

Sebut Ada Bom, Penumpang Batik Air Kupang-Jakarta Diamankan

Published

on

Ilustrasi/ foto: net

Kupang, Penatimor.com – Seorang penumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6541 tujuan Kupang-Jakarta, berinisial ES (62) diamankan petugas keamanan di Bandara El Tari Kupang, Selasa (17/7/2018) pagi, karena menyebutkan kata “bom” pada barang bawaan ketika berada di dalam kabin, saat pesawat masih di darat.

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis yang diterima media ini menyebutkan, penerbangan yang dijadwalkan berlangsung tepat pukul 08.01 Wita harus tertunda hingga satu setengah jam akibat peristiwa itu.

“Pesawat baru diberangkatkan, pada pukul 09.44 Wita, setelah seluruh penumpang dan pesawat kembali diperiksa petugas dan dinyatakan aman untuk penerbangan,” kata Danang.

Menurut Danang, untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, kru pesawat yang bertugas menjalankan prosedur tindakan menurut standar penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures).

“Untuk lebih memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan, seluruh penumpang, barang bawaan dan bagasi dilakukan pengecekan ulang (screening),” ungkapnya.

Dengan kerjasama yang baik antara kru pesawat, lanjut Danang, petugas layanan di darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec), maka proses pemeriksaan  dapat diselesaikan  secara  tepat, teliti dan benar.

“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di pesawat, yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan,” katanya.

Dia menambahkan, sesuai prosedur penanganan seorang penumpang, Batik Air menurunkan (offload) ES berikut bagasi dan barang bawaannya. Selanjutnya ES diserahkan kepada avsec dan pihak berwenang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Lion Air Group menghimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik/ masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat, tidak bisa ditolerir mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan). (R2)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Lakalantas Beruntun di Atambua: Truk TNI dan Mobil Mantan Presiden Timor Leste Tabrakan

Published

on

Para pihak bersepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Continue Reading

HUKRIM

Kinerja Gemilang Kejati NTT Tahun 2024: Pengelolaan Anggaran Efisien, Penegakan Hukum Optimal

Published

on

Kajati Zet Tadung Allo yang didampingi oleh Wakajati NTT N. Rahmat R, S.H., M.H., beserta para pejabat utama menyampaikan capaian kerja dalam jumpa pers di Aula Lopo Sasando Kantor Kejati NTT, Senin (22/7/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Kajati NTT Zet Tadung Allo Naik Pangkat “Bintang Dua” di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Published

on

Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H.
Continue Reading