HUKRIM
Sebut Ada Bom, Penumpang Batik Air Kupang-Jakarta Diamankan
Kupang, Penatimor.com – Seorang penumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6541 tujuan Kupang-Jakarta, berinisial ES (62) diamankan petugas keamanan di Bandara El Tari Kupang, Selasa (17/7/2018) pagi, karena menyebutkan kata “bom” pada barang bawaan ketika berada di dalam kabin, saat pesawat masih di darat.
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis yang diterima media ini menyebutkan, penerbangan yang dijadwalkan berlangsung tepat pukul 08.01 Wita harus tertunda hingga satu setengah jam akibat peristiwa itu.
“Pesawat baru diberangkatkan, pada pukul 09.44 Wita, setelah seluruh penumpang dan pesawat kembali diperiksa petugas dan dinyatakan aman untuk penerbangan,” kata Danang.
Menurut Danang, untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, kru pesawat yang bertugas menjalankan prosedur tindakan menurut standar penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures).
“Untuk lebih memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan, seluruh penumpang, barang bawaan dan bagasi dilakukan pengecekan ulang (screening),” ungkapnya.
Dengan kerjasama yang baik antara kru pesawat, lanjut Danang, petugas layanan di darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec), maka proses pemeriksaan dapat diselesaikan secara tepat, teliti dan benar.
“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di pesawat, yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan,” katanya.
Dia menambahkan, sesuai prosedur penanganan seorang penumpang, Batik Air menurunkan (offload) ES berikut bagasi dan barang bawaannya. Selanjutnya ES diserahkan kepada avsec dan pihak berwenang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Lion Air Group menghimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik/ masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat, tidak bisa ditolerir mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan). (R2)