UTAMA
Sebulan Lagi, Waktu Evaluasi Temuan BPK di Pemkot Kupang

Kupang, penatimor.com – Waktu yang diberikan Badan Pengawas Keuangan (BPK) selama 60 hari untuk melakukan evaluasi, monitoring dan progres terhadap temuan yang ada segera berakhir.
Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man, mengatakan, sisa waktu yang diberikan BPK dari 60 hari tinggal sebulan lagi untuk melakukan evaluasi, monitoring dan progres record.
Untuk itu, setiap hari Jumat, Hermanus mengaku menerima laporan dari masing-masing OPD terkait temuan BPK.
“Jadi puncaknya pada 27 Juli mendatang. Kami akan terus lakukan evaluasi setiap hari Jumat di Balai Kota, dari masing-masing OPD yang ada temuan BPK,” kata Wawali saat diwawancarai di Hotel Maya, Senin (2/7).
Dia menjelaskan, evaluasi dan progres record yang pertama menyangkut keuangan, misalnya tentang tiket pesawat dan dana bantuan Operasional Sekolah (BOS), sejauh ini sudah selesai dan hanya tersisa tentang denda-denda.
“Kemarin kita rapat dan saya paksakan agar bisa selesai. Saya tegaskan agar semua bisa melaporkan hasil evaluasi dan lainnya sesegera mungkin, agar tidak jatuh tempo,” katanya.
Hermanus menjelaskan, yang masih belum melaksanakan dan menindaklanjuti temuan BPK yaitu Bagian Penataan Aset Daerah (BPAD).
BPAD diberikan waktu sampai 20 Juli, karena ada rekonsiliasi dan verifikasi setiap OPD, minimal 7 OPD, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kebersihan, Dinas Kesehatan, serta Badan Keuangan dan Sekteriat Daerah.
“Jadi saya berikan waktu sampai 20 Juli untuk melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk aset-aset yang ada di Kota Kupang, menggunakan alat ukur Kartu Inventaris Barang (KIB) per OPD,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, sebenarnya, data-datanya memang ada yang lengkap dan tidak lengkap, karena setiap aset yang ada harus dinilai dalam rupiah. Apapun aset itu, baik tanah, gedung maupun aset lainnya.
“Jadi kami beri waktu sampai 20 Juli. Nanti pada 27 Juli, Wali Kota akan melakukan evaluasi sendiri,” ungkapnya.
Sementara, lanjut dia, yang berat dan masih menjadi masalah adalah investasi permanen pada tiga perusahaan daerah, yaitu PT Sasando, PD Pasar dan KPN Maju.
“Kalau PD Pasar sudah dilakukan pemeriksaan oleh kantor akuntan publik, jadi bisa diketahui kelemahan dan kekurangannya. Sementara untuk dua perusahaan daerah lainnya belum dilakukan pemeriksaan,” lanjut dia.
Memang tidak ada penyimpangan, tetapi sistem akuntasinya harus sesuai dengan sistem akuntansi negara, dan diketahui oleh sistem akuntansi publik.
“Karena itu kita upayakan agar semua perusahaan daerah bisa melakukan pemeriksaan akuntan publik. Jika waktu 60 hari yang diberikan BPK tidak dilakukan, dan melewati batas waktu yang ditentukan maka akan dikenakan denda. Kami sudah di-warning oleh BPK makanya kami terus dorong,” ungkapnya.
Untuk dana BOS, lanjut Hermanus, tim manajemen harus bekerja profesional. Verifikasi data dan meluruskan data yang tidak sesuai.
Pasalnya jumlah dana BOS dan jumlah siswa tidak sama. Terutama di SMPN 14 dan SD Bertingkat Perumnas, tetapi sudah diselesaikan.
“Kita dorong agar semua OPD bekerja maksimal dan segera memasukan evaluasi terhadap temuan BPK. Agar segera diselesaikan, sehingga tidak mendapat denda dan hal-hal lain yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (R1)
