HUKRIM
Putusan PK, Mantan Sekda TTS Dihukum 1 Tahun Penjara
Kupang, penatimor.com – Mantan Sekda Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Drs. Salmun Tabun,M.Si., dihukum majelis hakim pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) RI dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Hukuman tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Selasa 15 Mei 2018 oleh Prof. Dr. Surya Jaya,SH., M.Hum., dengan hakim yang ditetapkan oleh Ketua MA RI sebagai Ketua Majelis adalah Dr. H. Suhadi,SH.,MH., dan H. Syamsul Rakan Chaniago,SH.,MH, sebagai anggota serta Istiqomah Berawi, SH.,MH., sebagai panitera pengganti.
Salinan putusan ditandatangani Panitera Muda Pidana Khusus Roki Panjaitan.
Salmun Tabun juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 37.527. 272,73, dikompensasi dengan uang yang telah disetorkan kepada penyidik sebesar Rp 45.000.000, sehingga sisa uang pemohon Peninjauan Kembali sebesar Rp 7.472.727,27 dikembalikan kepada Pemohon PK.
Dalam putusan tersebut juga, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yag telah dijalani terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu juga menetapkan barang bukti 1-162 selengkapnya sebagaimana termuat dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 21/PID.SUS.TPK/2017/PN.Kpg tanggal 12 September 2017 terlampir dalam berkas perkara.
Majelis hakim dalam putusannya juga membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara pada tingkat PK sebesar Rp 2.500.
Petikan putusan MA RI Nomor 12 PK/Pid.Sus/2018 dengan terdakwa Salmun Tabun juga telah dikirim ke Kejari Kabupaten TTS dengan surat pengantar Nomor: W26.UI/2089/HN.01.10/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018 yang ditandatangani Panitera Muda Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Drs. H.L.M.Sudisman,SH.,MH. (R1)