HUKRIM
Putusan Kasasi, Kejari Sumba Barat Eksekusi Terpidana Andris Kuncoro

Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Kejari Sumba Barat berhasil menangkap dan mengamankan terpidana Andris Kuncoro di kediamannya di wilayah Kecamatan Waru, Sidoarjo, Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (28/7) sekira pukul 11.00 WIB.
Selanjutnya terpidana diamankan sementara di Kejari Sidoarjo, kemudian pada Minggu (29/7) sekira pukul 13.00 WIB, terpidana diterbangkan ke NTT dengan pesawat Lion Air untuk dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kupang.
Kasi Tipidsus Kejari Sumba Barat Soleman Bola kepada wartawan di Bandara El Tari Kupang, mengatakan, Andris Kuncoro merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) tahun 2014.
Terpidana adalah Direktur PT Kurnia Abadi Sejahtera yang berperan selaku penyedia barang/jasa sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2129K/Pid.Sus/2017, tanggal 7 Februari 2018.
“Kerugian negara sebesar Rp 802.491.274, dikurangi penitipan uang pengganti sebesar Rp 150.000.000 sisanya sebesar Rp. 544.159.937,98.
Terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai Pasal 2 UU Tipikor, dengan hukuman pokok selama 4 tahun, denda Rp 200.000.000 subsider 6 bulan, serta uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 544.159.937,98 subsider 2 tahun penjara,” jelas Soleman yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Sumba Barat Iswan Noor.
Terpantau, tim penyidik yang dipimpin langsung Kasi Tipidsus Soleman Bola bersama terpidana tiba di Bandara El Tari sekira pukul 16.30.
Dibantu tim Kejati NTT yang dipimpin jaksa Benfrid Foeh, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejati NTT dengan mobil tahanan.
Di Kantor Kejati NTT, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Poliklinik, selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas 2A Kupang untuk menjalani masa hukuman. (R1)

HUKRIM
Ketua KAI NTT Segera Bentuk Organisasi Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu
