Connect with us

HUKRIM

Polisi Limpah ke Jaksa Empat Penculik Anak Jaksa Kundrat

Published

on

Empat tersangka penculikan anak Richard Mantolas sedang diinterogasi JPU di Kantor Kejari Kota Kupang, Rabu (11/7).

Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang tersangka dan barang bukti perkara dugaan penculikan balita Richard Edgar Mantolas, 4.

Empat tersangka kasus penculikan putra sulung dari Kasi Pidsus Kejari TTU Kundrat Mantolas tersebut adalah Thomas Valentino Kore alias Tom, Prantiana Kore alias Ranti, Christian Nahas alias Chris dan Simson Rassi alias Ical Bogen.

Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan tim penyidik dipimpin Kanit PPA Bripka Bregita Usfinit bersama Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota, setelah jaksa peneliti Januar Bolitobi dan Tarie Kadek Widiantari menetapkan berkas perkara telah lengkap (P-21) dan layak untuk disidangkan di Pengadilan.

Sementara empat tersangka didampingi kuasa hukumnya, Petrus Lomanledo dan Luis Balun sebagai kuasa hukum Ranti Kore, dan Albert Ratu Edo sebagai kuasa hukum tiga tersangka lainnya.

Kasi Pidum Kejari Kota Kupang Henderina Malo yang dikonfirmasi, mengatakan, dengan pelimpahan tahap dua dari penyidik polisi tersebut, pihaknya siap menyiapkan surat dakwaan untuk melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang untuk disidangkan.

Sementara itu, tersangka Christian Nahas saat diinterogasi Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejari Kota Kupang, mengaku awalnya tidak ada niat sama sekali untuk menculik korban.

“Saya hanya marah karena Kundrat sudah buat saya punya calon isteri menangis. Jadi saya hanya mau pukul satu kali saja. Saya sempat masuk dalam rumah dan cek di kamar-kamar tapi tidak temukan Kundrat, sehingga saat bawa anaknya,” ungkap Christian.

Albert Ratu Edo selaku kuasa hukum, mengatakan pihaknya akan selalu koperatif terhadap proses hukum.

“Kami harapkan perkara ini cepat disidangkan, sehingga cepat ada kepastian hukum bagi klien,” harap Albert.

Terpantau, keempat tersangka usai diinterogasi JPU, langsung dibawa menggunakan bus tahanan Kejari Kota Kupang untuk ditahan di Rutan Kelas 2B Kupang. Khusus tersangka Ranti Kore ditahan di Lapas Wanita Kelas 3 Kupang.

Para tersangka dikenakan Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014, setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.

Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading