Connect with us

HUKRIM

Polisi dan Jaksa Gerebek Tempat Produksi Sopi di Maulafa

Published

on

Tim gabungan Polres Kupang Kota dan Kejari Kota Kupang saat menggerebek tempat pembuatan miras jenis sopi di wilayah Kelurahan Maulafa, Jumat (6/7).

Kupang, penatimor.com – Pihak Polres Kupang Kota makin gencar melakukan operasi minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.

Tidak hanya itu, penggerebekan juga dilakukan langsung ke sentra produk miras lokal jenis sopi yang berada di beberapa lokasi di wilayah Kota Kupang.

Seperti penggerebekan yang dilakukan terhadap tempat pembuatan miras jenis sopi di wilayah Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Jumat (6/7).

Operasi miras tersebut, melibatkan personel Satuan Resnarkoba, Satuan Shabara bersama-sama dengan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abast kepada wartawan, membenarkan operasi miras oleh tim gabungan tersebut.

“Polres Kupang Kota melakukan operasi kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dengan sasaran miras lokal jenis sopi,” kata Jules.

Menurut dia, operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kupang Kota Iptu Goris Leu Saunoah didampingi Kasat Shabara AKP Mei Charles Sitepu tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

“Tim gabungan turun ke lokasi dan menemukan tempat produksi miras jenis sopi dengan pemilik berinisial OS,” kata Jules.

Dia melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pemilik berinisial OS tersebut, diketahui bahwa miras sopi hasil produksinya diedarkan ke masyarakat sekitar Kota Kupang, bahkan sampai ke wilayah Kabupaten Kupang.

“Dari hasil penggerebekan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis sopi sebanyak 140 liter, beserta lima liter bahan baku pembuat sopi, drum penampung serta pipa tembaga,” ungkap Jules.

Mantan Kapolres Manggarai Barat itu juga mengimbau warga masyarakat untuk terus mendukung kepolisian dengan memberikan informasi terkait berbagai praktik pembuatan atau pengedaran miras secara ilegal, termasuk dengan praktik perjudian dalam bentuk apapun.

“Kalau masyarakat mendapati adanya praktik pembuatan miras dan perjudian, mohon segera dilaporkan ke kami, untuk dilakukan upaya penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Jules.

Terpisah, Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho mengatakan bahwa pihaknya serius menyikapi peredaran dan konsumsi miras di wilayah hukum Kota Kupang.

Pasalnya konsumsi miras yang berlebihan akan memicu tingginya berbagai aksi kriminalitas dan menimbulkan kekacauan dan keresahan di dalam masyarakat.

“Kami melalui kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) akan terus melakukan razia terhadap konsumsi miras di pinggir jalan, serta aksi premanisme dan pemalakan yang ditimbulkan pasca konsumsi miras, serta menindak tegas para pelakunya,” tegas Anthon.

Pihaknya juga meminta masyarakat agar senantiasa menjauhi miras, sebab dapat menimbulkan berbagai tindakan negatif yang merugikan diri sendiri, keluarga, serta masyarakat.

Kasat Narkoba Iptu Goris Leu menambahkan, pihaknya akan terus melakukan aksi penggerebekan miras di semua wiayah Kota Kupang.

“Kami sudah mengantongi sejumlah informasi lokasi produksi miras ilegal di wilayah Kota Kupang, sehingga kami akan menyisir semua wilayah, sehingga dapat membebaskan masyarakat Kota Kupang dari konsumsi miras tradisional yang tidak memenuhi standar kesehatan Depkes dan BPOM,” ungkap Goris.

Terhadap pemilik/produsen miras, lanjut Goris, pihaknya akan memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekadar tahu, saat tiba di lokasi, aparat kepolisian menemukan alat suling dan tempat memproduksi sopi berupa drum dan pipa tembaga yang kondisinya berkarat serta menimbulkan bau yang menyengat di sekitar lokasi tersebut.

Usai melakukan penggerebekan, pihak kepolisian langsung menyita semua barang bukti berupa alat produksi miras ke Mako Polres Kupang Kota. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kejati NTT Sidik Proyek Irigasi di Manggarai Senilai Rp 4,6 Miliar, Sudah Ada Calon Tersangka?

Published

on

Kondisi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai. (IST)
Continue Reading

HUKRIM

Putusan Kasasi MA, Terdakwa Korupsi Hotel Plago Divonis Bersalah, 3 Tahun Penjara

Published

on

Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H.
Continue Reading

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading