Connect with us

HUKRIM

Korupsi Panwaslu Kota Kupang Rugikan Negara Rp 864 Juta

Published

on

Wakapolres Kupang Kota Kompol Jacki Umbu Kaledi (kiri) didampingi Kasat Reskrim AKP Pinten Bagus Satrianing Budi sedang memaparkan penanganan perkara dugaan korupsi pada Panwaslu Kota Kupang di Mapolresta, Kamis (12/7).

Kupang, penatimor.com – Polres Kupang Kota merilis perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi anggaran Pilkada Kota Kupang 2017 di Panwaslu Kota Kupang yang merupakan dana hibah dari Pemkot Kupang.

Wakapolres Kupang Kota Kompol Jacki Umbu Kaledi dalam keterangan persnya di Mapolresta, Kamis (12/7), mengatakan, sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan melalui gelar perkara, telah ditetapkan dua orang tersangka berinisial JJ dan BA.

Dalam proses hukum perkara dimaksud, menurut Wakapolres, ada 101 saksi telah diperiksa.

Penyidik, lanjut Jacki, juga telah menyita beberapa dokumen dan permintaan penghitungan kerugian negara (PKN) kepada pihak BPKP Perwakilan NTT dan pemeriksaan terhadap dua tersangka.

Dalam pengembangan penyidikan, jelas Wakapolres, penyidik kemudian melakukan penangkapan pada 6 Juli 2018 terhadap tersangka BA, dilanjutkan pada 7 Juli 2018 terhadap tersangka JJ.

“Setelah penangkapan, kita lanjutkan dengan penahanan terhadap kedua tersangka,” sebut Wakapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Pinten Bagus Satrianing Budi.

Ditambahkan, kerugian negara sesuai hasil penghitungan kerugian negara (PKN) oleh auditor BPKP Perwakilan NTT senilai Rp 864.319.294.

“Kami masih terus mengembangkan proses penyidikan, dan apabila berkas perkara siap maka dilakukan pelimpahan ke Kejari Kota Kupang untuk diteliti,” imbuh perwira dengan pangkat satu melati di pundak itu.

Wakapolres Jacki juga menyebutkan dana yang diduga disalahgunakan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara kedua tersangka hingga saat ini masih aktif sebagai ASN di Pemkot Kupang.

Informasi yang dihimpun, kedua tersangka perkara dugaan korupsi dana Pilkada Kota Kupang tahun 2017 senilai Rp 3 miliar di Panwaslu Kota Kupang tersebut adalah Jance Junike Kaborang alias Ance dan Bernardimus A. Lopo alias Edy, yang dalam perkara tersebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara Panwaslu Kota Kupang. (R1)

Advertisement


Loading...