HUKRIM
Korupsi Panwaslu Kota Kupang, Rp 768 Juta Tidak Disetor Kembali
Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kupang Kota terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana pengawasan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Kupang tahun 2017 yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang pada tahun anggaran (TA) 2016 dan 2017 pada Satker Bawaslu Provinsi NTT dan Panwaslu Kota Kupang.
Wakapolres Kupang Kota Kompol Edward Jacki Umbu Kaledi kepada wartawan di kantornya, Jumat (13/7), menyampaikan kronologi perkara dimaksud.
Dia menjelaskan, diduga ada indikasi terjadinya penyimpangan tindak pidana korupsi hingga berdasarkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jucto suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP, yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial JJ selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Kupang dengan tersangka BA selaku bendahara pengeluaran pembantu pada Sekretariat Panwaslu Kota Kupang.
“Untuk kejadian ini diawali dari adanya pembiayaan dalam kegiatan pengawasan pada Pilkada Kota Kupang 2017 yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kota Kupang, dengan bersumber dari hibah Pemkot Kupang dan penganggaran dalam pelaksanaan tersebut, menggunakan anggaran yang bersumber dari Dipa Bawaslu Provinsi NTT selaku Satker, dan untuk total anggaran yang dianggarkan selama tahun 2016 sebesar Rp 3 miliar,” urai Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Pinten Bagus Satrianing Budi dan tim penyidik.
Namun, lanjut mantan Wakapolres Manggarai Barat itu, dari data yang diperoleh tim penyidik, pada anggaran Rp 3 miliar tersebut terdapat sisa anggaran dana pengawasan sebesar Rp 768.610.544 yang tidak disetorkan kembali kepada pemberi hibah.
Dengan adanya data dimaksud, lanjut Wakapolres, maka penyidik melanjutkan pada langkah-langkah upaya tindakan kepolisian, yang diawali dengan penyelidikan melalui Sprinlid Nomor: 5/III/2017 Unit Tipidkor pada tanggal 4 Maret 2017 dan penyelidikan terhadap kasus tersebut dimulai.
Dalam serangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan, jelas dia, maka semakin memperkuat adanya indikasi penyimpangan terkait dengan pengelolaan anggaran tersebut, dan dilaksanakan gelar perkara pada tanggal 15 Juli 2017 dan menyepakatinya dengan meningkatkan ke tahapan penyidikan.
“Proses penyidikan yang kami laksanakan dalam kurun waktu sejak tanggal 14 Juli 2017 sampai sekarang, kami melakukan proses pemeriksaan terhadap 101 orang saksi yang terkait, kemudian juga menyita beberapa dokumen, selanjutnya melakukan permintaan penghitungan kerugian negara ke BPKP Perwakilan NTT dengan ditambahkan oleh pemeriksaan ahli dari BPKP Provinsi NTT, dilanjutkan juga dengan pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” jelas Jacki, panggilan akrab orang nomor dua di Mapolres Kupang Kota tersebut.
Dia melanjutkan, pengembangan dari penyidikan dilakukan penyidik Unit Tipidkor dengan penangkapan diikuti penahanan terhadap tersangka BA pada tanggal 6 Juli 2018, kemudian pada tanggal 7 Juli 2018 terhadap tersangka JJ.
“Kaitan dengan kerugian negara sesuai hasil penghitungan kerugian negara BPKP Perwakilan NTT senilai Rp 864.319.294,” sebut Wakapolres.
“Dengan demikian, kami terus melanjutkan dan mengembangkan proses penyidikan dan pemeriksaan, selanjutmya apabila berkas ini sudah siap kami lanjutkan dengan dikirim ke Kejaksaan,” sambung dia.
Selain itu, lanjut dia, penyidik juga terus menelusuri aliran dana tersebut yang diduga diselewengkan tersangka.
“Apabila ada indikasi baru, pasti akan dikembangkan lagi. Sampai saat ini kedua tersangka juga belum beritikad baik mengembalikan kerugian negara sesuai hasil penghitungan BPKP karena jumlahnya cukup besar. Selain itu, tersangka juga sudah lupa sebagian penggunaan anggaran, terlebih soal pembayaran jasa. Untuk sementara anggaran disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, tapi nanti akan dikembangkan terus penyidikan, untuk mencari apakah ada aliran dana ke pihak lain,” demikian Wakapolres Kupang Kota.
Informasi yang dihimpun, kedua tersangka perkara dugaan korupsi dana Pilkada Kota Kupang tahun 2017 senilai Rp 3 miliar di Panwaslu Kota Kupang tersebut adalah Jance Junike Kaborang alias Ance dan Bernardimus A. Lopo alias Edy, yang dalam perkara tersebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara Panwaslu Kota Kupang. (R1)