HUKRIM
Korupsi DAK, Kejari Kota Kupang Periksa 20 Saksi
Kupang, penatimor.com – Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang intensif memeriksa puluhan saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMA/SMK pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kupang Tahun Anggaran (TA) 2015.
Kasi Tipidsus Fredrix Bere yang diwawancarai, Minggu (8/7), mengatakan, pemeriksaan saksi untuk para tersangka masih akan dilakukan hingga pekan depan.
“Hingga saat ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas tersangka Karel Wiliam Lay, sehingga kami berencana minggu depan untuk melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka lainnya,” kata Fredrix.
Dia menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 20an saksi yang diperiksa.
“Setelah selesai pemeriksaan saksi untuk tersangka Karel, kami jadwalkan lagi untuk saksi tersangka Nikodemus. Kita selesaikan pemeriksaan semua saksi baru kita jadwalkan periksa para tersangka, supaya satu kali jalan, karena ada puluhan saksi untuk masing-masing tersangka,” sebut dia.
Fredrix menyebutkan lima tersangka masing-masing Karel Wiliam Lay, Nikodemus Salean, Herman Riwu Jeta, Yakob Lote dan Morist Jefri Soleman Luik alias Jefri Luik.
“Ada 11 paket pekerjaan fisik yang dikerjakan kelima tersangka dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp 588.469.718,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kajari Kota Kupang Winarno yang dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Christofel Mallaka, mengatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan setelah masa liburan Lebaran.
Dia melanjutkan, setelah pemeriksaan tersangka nanti, penyidik optimis merampungkan penyidikan hingga berkas perkara kelima tersangka lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan di Pengadilan.
Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara bersama Kajari, para Kasi dan jaksa fungsional.
“Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” kata dia.
Dijelaskan, masing-masing tersangka mengerjakan beberapa paket pekerjaan di sejumlah SMA/SMK di Kota Kupang.
Disebutkan, tersangka Karel Wiliam Lay mengerjakan paket pekerjaan, masing-masing pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) di SMK Cahaya Putra, dua RKB di SMA Negeri 9 Kupang, dan tiga RKB di SMA Negeri 12 Kupang.
Selain itu, tersangka Nikodemus Salean mengerjakan paket pekerjaan di SMK Negeri 8 Kupang berupa pembanguan tiga RKB dan 1 ruang perkantoran/ruang administrasi, termasuk empat RKB di SMK Negeri 6 Kupang.
“Tersangka Herman Riwu Jeta mengerjakan paket kegiatan di SMK Cahaya Putra berupa pembangunan satu ruang praktik. Tersangka Yacob Lote kerja paket di SMA El Tari berupa dua RKB, sedangkan Jefri Luik kerja paket di SMK Negeri 7 Kupang yaitu pembangunan dua RKB dan 1 ruang adminitrasi perkantoran,” urai Christofel.
Para tersangka dalam mengerjakan paket-paket pekerjaan tersebut tidak sesuai yang diwajibkan, sehingga menyebabkan kerugian negara.
“Ada pekerjaan yang tidak rampung dan sisa pekerjaannya mencapai Rp 100 juta lebih,” sebut Christofel.
Selain itu, penyidik yang dipercayakan menangani perkara dimaksud juga terus mendalami penyidikan guna menemukan pihak lain yang dinilai turut bertanggungjawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Nanti perkara ini berjalan (persidangan di Pengadilan) baru dilihat perkembangannya. Akan dilihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk dikembangkan,” sebut dia.
Ditambahkan, para tersangka adalah orang perorangan yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelaksana DAK.
“Mereka tidak masuk dalam kepanitiaan dan tidak memiliki latar belakang dan pengalaman di bidang teknis, padahal di juknis mengisyaratkan yang masuk itu adalah tukang, dan itu harus dalam SK. Tapi dalam kenyataanya para tersangka ini berani melaksanakan pekerjaan, dimana mereka tidak memenuhi klasifikasi dan mencari atau menyerahkan ke tukang lagi, sehingga sudah keluar dari esensi swakelola,” terang dia.
Selain itu, esensi swakelola tidak seperti yang dilakukan para tersangka.
“Tukang harus tetap masuk dalam panitia. Kenyataannya seperti Karel Wiliam Lay dan Nikodemus Salean bisa kerja di beberapa sekolah. Mereka kan kalaupun komite harus orang dekat situ (sekolah), tapi kenyataanya tempatnya berjauhan dan bukan warga sekitar sekolah,” beber dia.
Ditambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengantongi hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari akuntan publik di Malang.
Dalam perkara dugaan korupsi dengan pagu anggaran keseluruhan senilai Rp 10.170.214.000, penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang sudah memeriksa puluhan orang saksi, termasuk Kepala Disdik Kota Kupang Filmon Lulupoy. (R1)