HUKRIM
KOMPAK Pertanyakan Dugaan Korupsi Dana Subsidi PLK di Anita Gah Media Center
Jakarta, penatimor.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia meminta penjelasan Kejati NTT terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana subsidi Pendidikan Layanan Khusus (PLK) di NTT.
Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan Komnas HAM melalui surat Nomor: 625/K-PMT/V/2017 tanggal 8 Mei 2017.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kajati NTT itu, dijelaskan pada tanggal 21 Desember 2016 Komnas HAM telah menerima laporan dari Gabriel Goa selaku Koordinator Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) NTT dengan Nomor: 01/KOMPAK-NTT/XII/2016 tertanggal 19 Desember 2016 perihal pengaduan pembiaran penanganan perkara oleh Kejati NTT.
Komisioner Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Prof. Hafid Abbas yang mengeluarkan surat permintaan klarifikasi tersebut, saat diwawancarai belum lama ini di Jakarta, menjelaskan pengadu telah menyampaikan bahwa Anita Yakoba Gah selaku anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat diduga telah terlibat korupsi dana subsidi PLK di Kemendikbud tahun 2016 sebesar Rp 300 juta yang dikelola oleh Anita Media Center (AMC).
Pengadu menurut Prof. Hafid, juga menyampaikan bahwa sesuai penjelasan jaksa penyidik Muib kasus tersebut diketahui setelah Irjen Kemendikbud RI menemukan program fiktif atau tidak dijalankan oleh AMC senilai Rp 70 juta dari total anggaran Rp 300 juta untuk tiga lokasi.
Pengadu kata Hafid, juga menjelaskan pada tanggal 21 Juni 2011, kasus dimaksud telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun hingga kini tidak ada perkembangan lebih lanjut dan terkesan terjadi pembiaran.
“Pengadu juga menyatakan bahwa korupsi dana subdisi PLK telah menghambat, menghalangi dan mengurangi akses warga masyarakat untuk mendapatkan pendidikan,” terang Hafid.
Sehubungan dengan pengaduan tersebut, lanjut Hafid, merupakan kewenangan pemantauan Komnas HAM RI meminta Kejati NTT untuk memberikan informasi terkini perkembangan penanganan perkara tersebut mengingat kasus dimaksud sudah lima tahun.
“Jadi suratnya sudah kita sampaikan ke Kejati NTT, namun sampai saat ini belum ada penjelasan secara tertulis. Kita tunggu aja,” imbuhnya.
Sementara itu, Anita Jacoba Gah yang dikonfirmasi wartawan, justru menilai kasus tersebut adalah kasus yang sengaja dibuat-buat untuk mencari-cari kesalahannya.
Menurut dia, pihak AMC sudah diperiksa oleh pihak Kejati NTT dan penyidik tidak menemukan adanya indikasi penyimpangan terhadap dana dimaksud.
“AMC sudah diperiksa dan tidak ada temuan apa-apa. Dari pihak AMC selalu siap memberikan keterangan. Kasus ini sudah lama hilang. Tapi ketika saya sekarang bicara soal PIP ada orang yang mau mengangkat lagi walau tidak jelas faktanya,” tuding Anita.
“Intinya ada oknum yang tidak suka saya berjuang memajukan pendidikan di NTT. Kenapa selama ini diam lalu ketika saya mau bicara soal PIP mereka mulai lagi. Saya tegaskan, saya tidak takut untuk menegakkan keadilan,” lanjut dia.
Terpisah, Koordinator KOMPAK NTT Gabriel Goa mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah Komnas HAM meminta penjelasan resmi Kejati NTT terkait kasus dimaksud yang masih mengendap tanpa kepastian hukum.
“Bagi kami, mandeknya penanganan kasus ini tentu sangat menciderai rasa keadilan masyarakat NTT. Kami juga meminta supervisi sekaligus pengawalan dari KPK dan Kejagung,” tandas Gabriel yang juga Direktur PADMA Indonesia. (R1)