Connect with us

POLKAM

Kisruh Hanura, Presiden Bisa Evaluasi Jabatan Wiranto sebagai Menko Polhukam

Published

on

Petrus Salestinus (NET)

Jakarta, penatimor.com – Perkembangan perselisihan partai politik di tubuh Partai Hanura, mestinya tidak menimbulkan kisruh yang mengganggu proses pencalegan bagi bacaleg Partai Hanura, jika semua pihak mengikuti aturan Undang-Undang (UU) dan proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan PTUN Jakarta.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/7), mengatakan, kisruh Partai Hanura semakin melebar ketika Menko Polhukam Wiranto yang juga selaku Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, secara terbuka menggunakan jabatan Menko Polhukam mengintervensi independensi KPU, Menkum HAM RI, bahkan diduga intervensi itu hingga ke Peradilan TUN, atas nama rapat-rapat Menko Polhukam, serta atas nama dan demi pengamanan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

“Presiden Jokowi bisa saja mengevaluasi kinerja Wiranto, kalau perlu mencopot jabatan Wiranto dari Menko Polhukam, jika jabatannya itu disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis dan untuk tujuan pragmatis,” tegas Petrus.

Menurut advokat senior Peradi di Jakarta itu, UU partai politik sudah mengantisipasi kepengurusan partai politik dimana yang berhak menandatangani semua dokumen administrasi dan hukum Parpol manakala terjadi perselisihan partai politik belum terselesaikan baik di Mahkamah Partai Politik maupun di Badan Peradilan Umum/PTUN.

Dalam kasus Hanura, lanjut Petrus, Menkum HAM RI dan KPU sepakat bahwa terkait perselisihan partai politik di Hanura maka yang berhak mewakili Hanura adalah Dr. Oesman Sapta Oedang selaku Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar selaku Sekretaris Jenderal, sebagai pengurus yang mendapat SK.

“Kepengurusan dan yang terakhir terdaftar di Menkum HAM RI pada tanggal 17 Januari 2018,” imbuhnya.

Namun menurut Petrus, akhir-akhir ini baik Menteri Hukum dan HAM RI maupun KPU RI mendadak berubah sikap, karena dalam waktu yang bersamaan keduanya kembali memberlakukan kepengurusan DPP Partai Hanura pada SK. Kepengurusan lama tanggal 12 Oktober 2017 yang Ketua Umumnya Dr. Oesman Sapta Oedang dan Sekretaris Jenderalnya, Sarifuddin Sudding, yang nyata-nyata sudah dibatalkan oleh SK Menkum HAM RI tanggal 17 Januari 2018.

Artinya, SK. Menkum HAM tanggal 17 Januari 2018, bukan saja mengesahkan Osman Sapta Oedang sebagai Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar sebagai Sekjen DPP Partai Hanura, tetapi sekaligus membatalkan SK. Menkum HAM RI tanggal 12 Oktober 2017, yang saat ini menjadi obyek sengketa di PTUN Jakarta.

Anehnya, lanjut Petrus, disaat perselisihan partai politik dalam tubuh Partai Hanura belum selesai, dan KPU secara tegas di dalam Sipol mengakui kepengurusan DPP Partai Hanura yang sah adalah yang diketuai oleh Dr. Oesman Sapta dan Herry Lontung Siregar, tiba-tiba saja pada tanggal 2 Juli 2018 KPU merubah pendiriannya dengan memberlakukan kepengurusan DPP Partai Hanura yang sudah dibatalkan dan menjadi obyek sengketa yaitu kepengurusan atas nama Dr. Oesman Sapta Oedang dan Sarifuddin Sudding, seolah-olah sengketa sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, belakangan diketahui bahwa kisruh Partai Hanura semakin mengancam eksistensi Partai Hanura sebagai peserta Pemilu 2019 oleh karena adanya intervensi dari Wiranto selaku Menko Polhukam dan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura secara tumpang tindih.

Wiranto menurut sejumlah sumber telah menggunakan jabatan sebagai Menko Polhukam untuk mengintervensi tugas Menkum HAM RI dalam urusan partai politik dan independensi KPU RI yang seharusnya wajib dia jaga dan hormati independensinya.

“Inilah cara-cara orde baru yang masih diterapkan oleh Wiranto, sehingga menimbulkan persepsi buruk di mata publik bahwa Wiranto telah menyalahgunakan kekuasaan Menko Polhukam untuk mengambil kembali Partai Hanura secara tidak elegant dengan cara memecahbelah kepengurusan Partai Hanura untuk tujuan lain di luar tujuan pendidikan politik dan kesejahteraan rakyat,” tandas Petrus Salestinus. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PENDIDIKAN & SASTRA

Neda Lalay Berbagi Kisah Inspiratif di Seminar Nasional Prodi Ilmu Politik Undana

Published

on

Seminar Nasional dengan tema "Keterwakilan Perempuan Pada Pemilu 2024: Antara Prosedural dan Ketimpangan," yang digelar oleh Program Studi Ilmu Politik Universitas Nusa Cendana Kupang pada Senin, 13 Mei 2024.
Continue Reading

PILKADA

Marsianus Jawa Bersaing dalam Fit and Propertest Demokrat

Published

on

Marsianus Jawa (net)
Continue Reading

PILKADA

Menakar Calon Kuat Pilkada Lembata 2024: Popularitas, Elektabilitas, dan ‘Isi Tas’

Published

on

Kantor Bupati Lembata (net)
Continue Reading