HUKRIM
Kejati NTT Sidik 21 Perkara, Selamatkan Rp 832 Juta
Kupang, penatimor.com – Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-58, Kejati NTT kembali merilis penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan melalui penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).
Kajati NTT Dr. Febrie Adriansyah kepada wartawan di kantornya, Senin (23/7), mengatakan, pada Semester I tahun 2018 (Januari-Juni) terdapat 26 perkara pada tahap penyelidikan, 21 perkara di tahap penyidikan dan 32 perkara pada tahap penuntutan.
“Perkara yang sudah penuntutan dan disidangkan di Pengadilan sebanyak 32 perkara. Sementara yang sudah dieksekusi ada lima perkara,” sebut Febrie.
Sementara, lanjut dia, penyelamatan keuangan negara yang dilakukan Bidang Tipidsus selama periode Januari-Juni 2018 sebesar Rp 832.408.892.
Kajati melanjutkan, pihaknya terus konsern menangani dan menuntaskan perkara-perkara pada tahapan penyelidikan dan penyidikan.
“Selain penindakan, kita juga fokus mengedepankan pencegahan, dengan memaksimalkan peran TP4D,” kata orang nomor satu di Kejati NTT itu.
Kajati Febrie sampaikan, pihaknya juga belum lama ini didatangi tim Pemprov NTT yang melakukan konsultasi hukum terkait dengan proyek pembangunan gelanggang remaja di kawasan GOR Flobamora Oepoi, Kupang.
“Kita memberikan pendapat hukum, dan tentunya berharap proyek tersebut terus dilanjutkan sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat NTT. Namun kita juga terus mengkaji dan mendalami proyek yang sudah dikerjakan, dan apabila ada indikasi pidana tentu akan diproses hukum hingga tuntas,” kata dia.
Terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana Bansos di Kabupaten Sabu Raijua, Kajati sampaikan, melalui tim penyidik yang dipercayakan menangani perkara tersebut, masih terus melakukan pemeriksaan para saksi tambahan.
“Sampai saat ini masih pemeriksaan saksi tambahan pada tahap penyidikan. Intinya kita akan berupaya semaksimal mungkin menuntaskan perkara tersebut,” tandas mantan Wakajati DKI Jakarta tersebut. (R1)