HUKRIM
Kasus Hendrikus Djawa, Polisi Bakal Tambah Tersangka
Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Satreskim Polres Kupang Kota terus mendalami penyidikan terhadap perkara tersangka Hendrikus Djawa.
Kasat Reskrim AKP Pinten Bagus Satrianing Budi yang dikonfirmasi di Mapolresta, Senin (16/7), mengatakan, dalam upaya pengembangan penyidikan perkara dimaksud, pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan.
“Saksi yang bakal diperiksa adalah para pihak terkait dalam pelaksanaan wisuda mahasiswa PGRI yang diduga dilakukan secara illegal,” kata Pinten didampingi Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman.
Para saksi tambahan yang segera diperiksa juga termasuk rektor dan wakil rektor serta dekan fakultas yang diangkat dan dilantik oleh tersangka Hendrikus Djawa.
“Para pihaknya yang ikut menandatangani ijazah yang diterbitkan untuk para wisudawan akan diperiksa,” kata orang nomor satu di Satreskrim Polres Kupang Kota tersebut.
Pinten juga mengisyaratkan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut, pasca menangkap dan menahan Hendrikus Djawa sebagai tersangka.
Sementara itu, sejak dijebloskan ke tahanan Mapolres Kupang Kota pada Senin (25/6), Hendrikus Djawa terus menjalani pemeriksaan secara intensif.
Hendrikus diduga melakukan tindak pidana penyelenggaraan perguruan tinggi yang memberikan gelar akademik tanpa hak tersebut, dengan melakukan kegiatan wisuda terhadap 263 mahasiswa Universitas PGRI NTT sejak 14 Oktober 2017.
Dia diduga melanggar Pasal 67 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 5 atau Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Hendrikus Djawa mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (YPLP) pada Universitas PGRI NTT.
Dengan menyatakan dirinya sebagai Ketua YPLP, tersangka Hendrikus Djawa kemudian melantik Rektor, Wakil Rektor dan Dekan Fakultas Universitas PGRI NTT, selanjutnya melaksanakan wisuda terhadap 263 orang mahasiswa.
Padahal sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Ristekdikti RI bahwa pencabutan izin pendirian Universitas PGRI NTT dan pencabutan izin pembukaan program studi pada Universitas PGRI NTT di Kota Kupang yang diselenggarakan oleh YPLP PGRI NTT, sudah dinyatakan ditutup melalui SK Nomor: 208/M/KPT/2017 pada tanggal 31 Mei 2017.
Namun dengan modus operandi yang dilakukan dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua YPLP PGRI NTT, Hendrikus Djawa telah melakukan sejumlah tindakan yang melanggar ketentuan hukum.
Dari kesepakatan dan rangkaian yang sudah dilakukan, Hendrikus Djawa mengumumkan bahwa pendaftaran wisuda dapat dilaksanakan bagi mahasiswa PGRI NTT, dengan memungut biaya wisuda senilai Rp 4,5 juta per orang.
Setelah ditutupnya Universitas PGRI NTT, tersangka masih mewisudakan 263 orang dalam lima periode.
Wisuda periode pertama dilaksanakan pada bulan Oktober 2017 dengan mewisudakan 185 orang mahasiswa, kemudian periode kedua pada bulan November 2017 dengan 65 orang wisudawan.
Sementara itu, wisuda periode ketiga dilakukan Hendrikus Djawa pada bulan Desember 2017 dengan hanya 3 orang wisudawan, kemudian periode keempat pada bulan April 2018 sebanyak 5 orang dan wisuda periode kelima pada 31 Mei 2018 dengan mewisudakan 4 orang mahasiswa PGRI NTT.
Sejumlah barang bukti terkait perkara ini telah diamankan penyidik, berupa SK pengangkatan Rektor, Wakil Rektor dan Dekan PGRI NTT.
Ada juga ijazah para wisudawan dan transkrip nilai, foto copy ijazah dan surat keterangan penyelesaian studi, sejumlah skripsi, slip setoran pembayaran wisuda di bank, stempel rektor, dekan dan panitia wisuda serta sejumlah barang bukti dokumen lainnya. (R1)