Connect with us

HUKRIM

Kantor Imigrasi Kupang Segera Deportasi Tujuh Warga Negara China

Published

on

Salah seorang warga negara China tampak sedang membayar denda putusan di Kejari Kota Kupang, belum lama ini.

Kupang, penatimor.com – Setelah menjalani putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang dengan membayar denda masing-masing senilai Rp 15 juta di Kejari Kota Kupang, tujuh WNA asal Beijing, China, segera dideportasi ke negara asalnya.

Deportasi akan dilakukan oleh pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Kupang dalam waktu dekat.

Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kupang Abdi Widodo Subagio kepada wartawan, Selasa (10/7), mengatakan, ketujuh WNA China tersebut hingga saat ini masih diamankan di Rumah Detensi Imigran (Rudenim) Kupang.

“Saat ini mereka (WNA China) masih di Rudenim. Tinggal menunggu waktu deportasi saja,” kata Abdi.

Dia melanjutkan, uang pembayaran denda sesuai putusan hakim di PN Kelas 1A Kupang di Kejari Kota Kupang senilai Rp 105 juta sudah disetor ke kas negara.

Hakim Prasetyo Utomo di PN Kupang dalam putusannya menetapkan ketujuh terdakwa bersalah karena tidak mampu memperlihatkan dokumen keimigrasian kepada petugas Kantor Imigrasi, sehingga divonis hukuman masing-masing dengan pidana denda senilai Rp 15 juta subsider 2 bulan kurungan.

Para WNA tersebut masing-masing Wu Zheng Yin, Fang Min, Chen Chunlin, Fu Zedong, Liangyi Hu, Yin Guoguang dan Zheng Min.

Sebelumnya, Abdi Widodo Subagio menjelaskan, ketujuh warga China itu masuk ke Indonesia menggunakam izin masuk bebas visa kunjungan melalui Bandara Soekarno Jakarta dan Bandara Hasanuddin Makassar pada 23 Mei, 25 Mei, dan 31 Mei 2018 dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat.

“Ketujuh WNA ini masuk ke Indonesia secara resmi dan memiliki paspor. Mereka terdata di sistem kami di perlintasan. Hanya dokumen yang mereka miliki disita oleh polisi Australia. Sesuai aturan Keimigrasian, orang asing yang diberikan visa bebas kunjungan hanya dalam rangka berwisata, termasuk dari negara China,” kata Abdi.

Kantor Imigrasi Kupang juga telah melaporkan ke Konsulat China di Bandung dan segera melakukan identifikasi, sejak 14 Juni 2018 mereka dititipkan di Rudenim Kupang.
Perkara tersebut kata Abdi, adalah tindak pidana ringan Keimigrasian sesuai Pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf n Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.

Sementara itu, sesuai data yang terekam di perlintasan Keimigrasian, Chen Chunlin dengan paspor ED073630 tiba di Makassar pada 25 Mei 2018 pukul 11.42 WITA dari Kuala Limpur, Malasya dengan pesawat AK330.

Selanjutnya, Wu Zhengyin dengan paspor EC4114636 tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 31 Mei 2018 pukul 21.11 WIB, Zheng Min dengan paspor ED1685887 tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 25 Mei 2017 pukul 23.58 WIB.

Yin Guoguang dengan paspor E43723824, Fang Min dengan paspor E68351641, Hu Liangyi dengan paspor E47953910 dan Fuzedong dengan paspor E93469011, bersama-sama tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 23 Mei 2018 pukul 00.08.

Sementara pihak Subdit Gakkum Dit Polair Polda NTT terus berkoordinasi dengan Satgas People Smuggling Polda NTT yang melidik para pelaku penyeludupan tujuh WNA asal China tanpa paspor yang hendak mencari suaka ke Selandia Baru.

Kasubdit Gakkum AKBP Wahyudi Wicaksana kepada wartawan di kantornya, mengatakan, pelaku penyelupan orang asing asal Kota Beijing tersebut adalah nakhoda dan ABK kapal yang telah melarikan diri sesaat sebelum para WNA diamankan personel Ditpolair menggunakan kapal patroli di sekitar perairan Tablolong, Kecamatan Kupang Barat.

“Ketiga pelaku yang adalah kru kapal diduga melompat ke laut dan melarikan diri sebelum kami tiba dan mengamankan tujuh WNA bersama kapal bernama Kusum,” kata Wahyudi.

Dia menjelaskan, setelah para WNA tersebut dievakuasi bersama kapalnya ke Mako Ditpolair di Bolok, penyidik Subdit Gakkum langsung melakukan interogasi dan identifikasi, selanjutnya diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Klas 1 Kupang.

Sementara kapal bernama Kusum yang diketahui adalah pemberian polisi perairan Australia kepada WNA China untuk kembali ke wilayah Indonesia, saat ini diamankan di dermaga Mako Ditpolair.

“Kapal kita amankan sebagai barang bukti. Sambil menunggu proses hukum di Satgas People Smuggling. Apakah disita untuk negara atau dimusnahkan nanti kita tunggu proses hukumnya di Satgas People Smuggling dan tentunya melalui proses persidangan dan keputusan Pengadilan,” kata Wahyudi. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading