HUKRIM
Kantor Imigrasi Kupang Deportasi 22 WNA
Kupang, penatimor.com – Selama semester I tahun 2018 (Januari-Juni), Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Kupang telah mendeportasi 22 orang warga negara asing (WNA).
Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kupang Abdi Widodo Subagio kepada wartawan, Selasa (24/7), mengatakan, para WNA yang dideportasi berasal dari China, Bangladesh, Vietnam, Myanmar dan Timor Leste.
Dia menjelaskan, WNA dideportasi karena melanggar hukum kemigrasian, dimana mereka masuk wilayah Indonesia secara ilegal.
“Mereka tidak memiliki paspor. Tapi ada juga yang masuk secara resmi dan terdaftar pada sistem kami di perlintasan, namun saat diamankan tidak menunjukan parpor, seperti tujuh WNA asal China yang mengaku paspor mereka diambil polisi perairan Australia,” jelas dia.
Masih menurut Abdi, deportasi terakhir kali dilakukan terhadap tujuh WNA asal Beijing, China, setelah mereka menjalani putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang dengan membayar denda masing-masing senilai Rp 15 juta di Kejari Kota Kupang.
Deportasi dilakukan setelah sebulan lebih mereka diamankan di Rumah Detensi Imigran (Rudenim) Kupang.
Dia melanjutkan, uang pembayaran denda sesuai putusan hakim di PN Kelas 1A Kupang di Kejari Kota Kupang senilai Rp 105 juta sudah disetor ke kas negara.
Hakim Prasetyo Utomo di PN Kupang dalam putusannya menetapkan ketujuh terdakwa bersalah karena tidak mampu memperlihatkan dokumen keimigrasian kepada petugas Kantor Imigrasi, sehingga divonis hukuman masing-masing dengan pidana denda senilai Rp 15 juta subsider 2 bulan kurungan.
Para WNA tersebut masing-masing Wu Zheng Yin, Fang Min, Chen Chunlin, Fu Zedong, Liangyi Hu, Yin Guoguang dan Zheng Min.
Sebelumnya, Abdi Widodo Subagio menjelaskan, ketujuh warga China itu masuk ke Indonesia menggunakam izin masuk bebas visa kunjungan melalui Bandara Soekarno Jakarta dan Bandara Hasanuddin Makassar pada 23 Mei, 25 Mei, dan 31 Mei 2018 dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat.
“Ketujuh WNA ini masuk ke Indonesia secara resmi dan memiliki paspor. Mereka terdata di sistem kami di perlintasan. Hanya dokumen yang mereka miliki disita oleh polisi Australia. Sesuai aturan Keimigrasian, orang asing yang diberikan visa bebas kunjungan hanya dalam rangka berwisata, termasuk dari negara China,” kata Abdi.
Kantor Imigrasi Kupang juga telah melaporkan ke Konsulat China di Bandung dan segera melakukan identifikasi, sejak 14 Juni 2018 mereka dititipkan di Rudenim Kupang.
Perkara tersebut kata Abdi, adalah tindak pidana ringan Keimigrasian sesuai Pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf n Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.
Sementara itu, sesuai data yang terekam di perlintasan Keimigrasian, Chen Chunlin dengan paspor ED073630 tiba di Makassar pada 25 Mei 2018 pukul 11.42 WITA dari Kuala Limpur, Malasya dengan pesawat AK330.
Selanjutnya, Wu Zhengyin dengan paspor EC4114636 tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 31 Mei 2018 pukul 21.11 WIB, Zheng Min dengan paspor ED1685887 tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 25 Mei 2017 pukul 23.58 WIB.
Yin Guoguang dengan paspor E43723824, Fang Min dengan paspor E68351641, Hu Liangyi dengan paspor E47953910 dan Fuzedong dengan paspor E93469011, bersama-sama tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 23 Mei 2018 pukul 00.08. (R1)