Connect with us

HUKRIM

Jovid Tonubesi dan Adi Pali Resmi Tersangka Persekusi Wawali Kota Kupang

Published

on

Pinten Bagus Satrianing Budi (IST)

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kupang Kota telah menetapkan dua tersangka dalam perkara persekusi terhadap Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi korban dan para saksi, termasuk saksi terlapor, penyidik akhirnya menetapkan tersangka.

Kedua tersangka adalah Jovid Tonubesi dan Adi Pali. Terhadap kedua oknum ASN di Pemkot Kupang ini, penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota AKP Pinten Bagus Satrianing Budi yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/7), membenarkan.

“Sudah ditetapkan sejak minggu lalu. Pasal yang dikenakan 310 KUHP,” singkat Pinten.

Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka belum berhasil dikonfirmasi.

Sekadar tahu, penyidik Satreskrim juga telah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Wawali Kota Kupang Hermanus Man sebagai saksi korban dalam kasus penyebaran video dirinya dimarahi dan dibentak sejumlah oknum ASN serta sejumlah oknum warga.

Sementara pemeriksaan terhadap Wawali Hermanus juga dilakukan penyidik terkait dugaan persekusi yang dilakukan sejumlah oknum ASN dan sejumlah oknum warga di ruang kerja Wawali. (R1)

Advertisement


Loading...