HUKRIM
Jaksa Terima SPDP Perkara Korupsi Panwaslu Kota Kupang, Ada Dua Tersangka

Kupang, penatimor.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi dana Pilwalkot 2017 di Panwaslu Kota Kupang.
Kasi Tipidsus Kejari Kota Kupang Fredrix Bere yang diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (12/7), membenarkan.
“Kita sudah terima SPDP. Ada dua tersangka. Semoga segera dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara para tersangka untuk diteliti lebih lanjut,” kata Fredrix.
Sementara, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kupang Kota telah menangkap dan menahan dua orang tersangka perkara dugaan korupsi dana Pilkada Kota Kupang tahun 2017 senilai Rp 3 miliar di Panwaslu Kota Kupang.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Kupang Kota, menyebutkan, dua orang tersangka adalah Jance Junike Kaborang alias Ance dan Bernardimus A. Lopo alias Edy, yang dalam perkara tersebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara Panwaslu Kota Kupang.
Kedua tersangka sudah ditahan di sel Mapolresta sejak Jumat (6/7), untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, setelah menerima hasil Penghitungan Keuangan Negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.
Terhadap informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Pinten Bagus Satrianing Budi yang dikonfirmasi, Senin (9/7), mengatakan pihaknya sudah menerima hasil PKN dari BPKP.
“Sudah (terima PKN). Dan sudah ada kita kap (penangkapan),” jawab Pinten sembari mengatakan terkait perkara tersebut baru akan diekspos semuanya pada Kamis (12/7) nanti.
Sebelumnya, Pinten mengatakan, hasil PKN dari BPKP akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dan selanjutnya dilimpahkan ke jaksa peneliti Seksi Tipidsus Kejari Kota Kupang.
Perwira dengan pangkat tiga balok di pundak itu optimistis pihaknya segera menuntaskan penyidikan perkara tersebut.
“Setelah penyidikan rampung, kita segera limpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti. Kalaupun nantinya jaksa menyatakan belum lengkap dan mengembalikan berkas perkara dengan petunjuk, kita akan berusaha maksimal memenuhi petunjuk sampai berkas perkara ditetapkan P-21 (lengkap, Red),” tandas Pinten.
Selain perkara dugaan korupsi dana Panwaslu Kota Kupang, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kupang Kota juga tengah bekerja keras merampungkan proses hukum dua perkara dugaan korupsi lainnya di Kota Kupang, yakni perkara dugaan korupsi proyek rehab rumah jabatan Wali Kota Kupang senilai Rp 1,7 miliar dan dugaan korupsi dana Wali Kota Cup I 2017 senilai Rp 750 juta lebih. (R1)

HUKRIM
Kajari Lembata Pimpin Penangkapan Tersangka Korupsi Puskesmas Bean dan Wowon di Jawa Barat
HUKRIM
Skandal Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo: Kerugian Negara Rp9,9 Miliar

HUKRIM
Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SDN As Manuela Dieksekusi
