HUKRIM
Jaksa Periksa Mantan Panitera di Lapas Kupang
Kupang, penatimor.com – Penyidik Seksi Tipidsus Kejari Kota Kupang memeriksa mantan Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang Gerson Tanuab.
Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Kasi Tipidsus Kejari Kota Kupang Fredrix Bere di Lapas Kelas 2A Kupang, Kamis (5/7).
Fredrix Bere yang diwawancarai di kantornya, Jumat (6/7), mengatakan Gerson Tanuab diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang barang bukti senilai Rp 50 juta dalam perkara korupsi terdakwa Benediktus Tuluk.
“Pak Gerson saya periksa sebagai saksi di Lapas Kupang, dari pukul 09.00-14.30,” kata Fredrix.
Dalam pemeriksaan itu, lanjut dia, Gerson Tanuab dicecar dengan 40 pertanyaan.
Terkait perkara dimaksud, Fredrix mengaku pihaknya juga sudah mengekspos di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.
“Pihak BPKP menyatakan siap membantu memberikan keterangan ahli dalam perkara ini,” sebut Fredrix. (R1)