Connect with us

HUKRIM

Jaksa P-19 Berkas Mantan Bendahara Biro Tatapem

Published

on

Yance Kadiaman

Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota tengah melengkapi petunjuk jaksa peneliti terkait berkas perkara tersangka Sance M. Ottu selaku mantan bendahara Biro Tata Pemerintahan (Tatapem) Setda NTT.

Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman yang diwawancarai di ruang kerjanya, belum lama ini, mengatakan, berkas perkara sebelumnya dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang untuk diteliti.

Namun dari hasil penelitian, jaksa menetapkan berkas perkara tersangka belum lengkap, dan harus segera dilengkapi.

Jaksa peneliti juga menyertakan sejumlah petunjuk ke penyidik untuk dilengkapi.

“Kita sudah limpah berkas perkara ke jaksa untuk tahap pertama, namun setelah diteliti ditetapkan belum lengkap. Berkas dikembalikan ke kami untuk dilengkapi,” kata Yance.

Perwirapertama dengan pangkat satu balok di pundak itu optimistis dapat melengkapi semua petunjuk jaksa, sehingga berkas perkara cepat ditetapkan lengkap (P-21).

Kasus tersebut dilaporkan Ivon Paa yang juga PNS di Pemprov NTT, dimana tersangka diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 168 juta.

Kasus tersebut saat ini tengah dalam penyidikan di Subnit II Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota.

Terhadap tersangka Sance M. Ottu sudah dilakukan pemeriksaan tambahan.

Sementara, sesuai keterangan pelapor, uang ratusan juta tersebut dipinjam terlapor dengan alasan untuk kepentingan kantor dan baru akan dikembalikan setelah pencairan anggaran di Biro Tatapem.

Namun hingga saat ini, menurut pelapor, terlapor yang berulangkali didatangi dan diminta untuk mengembalikan pinjaman uang tersebut tidak merespon.

Dalam penanganan perkara, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi tambahan, termasuk Karo Tatapem Setda NTT, Viktor Manek.

Informasi lain yang dihimpun di lingkup Biro Tatapem Setda NTT, menyebutkan, peminjaman uang tersebut sudah berlangsung lama.

Bahkan tersangka juga sudah mengadukan masalah tersebut ke Karo Tatapem yang kemudian memfasilitasi pertemuan pelapor dan terlapor.

Dalam mediasi tersebut, tersangka bahkan mengakui bahwa peminjaman uang tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan dinas, namun sebaliknya untuk kepentingan pribadi.
Tersangka bahkan bersedia mengembalikan pinjaman tersebut dengan membuat surat pernyataan bermeterai. Namun hingga saat ini pengembalian pinjaman belum terlaksana.

Sumber kuat media ini di Biro Tatapem, menyebutkan, untuk mengembalikan uang pelapor, terlapor saat ini tengah berusaha menjual rumahnya. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!