HUKRIM
Ini Susunan Hakim yang Akan Adili Marianus Sae

Surabaya, penatimor.com – Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1A Khusus, Sujatmiko, telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan dan mengadili perkara Bupati Ngada nonaktif Marianus Sae (MSA).
Humas Pengadilan Tipikor Surabaya Lufsiana kepada wartawan, Jumat (6/7), membenarkan.
Dia sampaikan, Ketua PN Surabaya telah mengeluarkan keputusan susunan majelis hakim dan panitera pengganti Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Yang ditunjuk untuk perkara terdakwa Marianus Sae sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus Nomor: W14.U1/204/KP.04.6/05/2018 tanggal 2 Mei 2018 adalah majelis hakim III,” kata Lufsiana.
Majelis hakim III, lanjut dia, terdiri atas HR. Unggul Warso M. SH., MH., sebagai ketua, dan hakim anggota masing-masing Samhadi SH, MH., Sangadi, SH., MH., dan DR. Lufsiana, SH., MH.
Sementara itu, Panitera Pengganti terdiri atas H. Usman, SH., M.Hum, Didik Dwi Riyanto, SH.,MH., Slamet Suripta, SH.,MH., Muliani Buraera, SH.,MH., Rudi Kartiko, SH.,MH., Haryono, SH.,M.Hum., dan Wahyu Wibawati, SH.
Sementara itu, Marianus Sae segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (10/7) mendatang dengan agenda perdana pembacaan surat dakwaan.
Berkas perkara tersebut sudah dilimpah Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin (2/7).
Lufsiana mengatakan, pihaknya sudah menerima limpahan perkara terdakwa Marianus Sae dari Penuntut Umum KPK.
“Sudah (terima perkara). Selasa 10 Juli nanti baca dakwaan, majelis hakim yang adili perkara adalah majelis III,” kata dia.
Terpisah, Vinsensius Maku selaku penasihat hukum Marianus Sae, mengatakan pihaknya siap mendampingi kliennya di persidangan.
“Saya dan tim siap dampingi pak Marianus Sae di persidangan nanti. Kita harapkan semua proses persidangan berjalan lancar sehingga cepat ada kepastian hukum bagi klien,” singkat Vinsensius.
Marianus Sae sebagai pihak yang diduga penerima suap dari Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU), disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b
atau Pasal II Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (R3)
