UTAMA
Dua Bacaleg di Kota Kupang Mantan Napi Korupsi
Kupang, penatimor.com – Dari 595 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Kupang, ternyata ada dua nama yang menjadi sorotan, yaitu dari Partai Demokrat Dapil 1 Kota Raja nomor urut 6 dan Partai Berkarya dari dapil 1 Kota Raja nomor urut 1.
Komisioner KPU Kota Kupang Lodowyk Fredrik kepada wartawan, mengatakan, kedua calon ini tidak sesuai dengan pakta integritas yang dimasukkan di KPU.
Selanjutnya partai politik bisa mengganti calon, tetapi tidak mengganti nomor urut yang telah ditetapkan.
“Jika pada saatnya nanti partai tidak mengganti dan tetap memasukkan nama tersebut, maka KPU akan mencoret dan tidak bisa lagi diganti. Kedua bakal calon ini pernah terlibat kasus korupsi. KPU berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kupang, dan Pengadilan menyatakan benar kedua orang tersebut adalah mantan narapidana korupsi,” ungkapnya.
Kedua orang ini kata dia, sudah memiliki putusan hukum tetap dengan inisial JT dari Partai Demokrat dan dari Partai Berkarya berinisial HB.
Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang menyerahkan hasil verifikasi kepada partai politik, pada (22/7), maka selanjutnya adalah waktu partai politik untuk melengkapi atau memperbaiki, selanjutnya dimasukkan kembali ke KPU, paling lambat 31 Juli.
“Kemarin sudah ada berkas yang dimasukkan, tetapi kami anggap itu belum memenuhi syarat. Contohnya, surat keterangan sehat jasmani rohani, ada yang memasukan dari rumah sakit di luar dari rumah sakit yang direkomendasikan KPU,” katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 627 tanggal 30 Juni, rumah sakit yang direkomendasikan KPU RI adalah Rumah Sakit W.Z. Johannes, untuk surat keterangan catatan jasmani dan untuk kesehatan rohaninya di RSJ Naimata, tetapi banyak yang mengambilnya di RS S.K. Lerik.
“Surat keterangan tersebut menjadi tidak memenuhi syarat, karena di aturan KPU RI itu menyebutkan, bahwa selain dari rumah sakit yang direkomendasikan, sepanjang itu rumah sakit pemerintah, asalkan ada rincian hasil pemeriksaan, nah yang ada sekarang ada tidak ada rinciannya,” ujarnya.
Selain itu kata Lodowyk, ada foto copy ijasah yang belum dilegalisir, juga surat keterangan baik dari kepolisian atau pengadilan, hanya ada foto copy.
“Setelah nanti semua diperbaiki dan dimasukkan paling lambat 31 Juli, KPU kembali memverifikasi yang diperbaiki. Pada 8 sampai 12 Agustus, KPU menyusun Daftat Calon Sementara (DCS), dan akan diumumkan kepada masyarakat, melalui media masa dan lainnya pada 12 sampai 14 Agustus,” jelasnya.
Dikatakan, saat diumumkan DCS tersebut, masyarakat punya hak untuk memasukan tanggapan terhadap calon yang ditetapkan sebanyak 595 calon.
Selanjutnya masyarakat pada 12 sampai 21 Agustus, bisa memasukan tanggapan dan sanggahan keberatan terhadap DCS.
Apabila ada, maka KPU akan meneruskan kepada partai politik, bersama dengan calon yang bersangkutan untuk menjelaskan dan mengklarifikasi kepada masyarakat.
“Hasil verifikasi ini menentukan calon tersebut tetap dipertahankan atau diganti dengan calon lain,” tandasnya. (R1)