HUKRIM
Cegah Korupsi, Kejati NTT Optimalkan Kinerja TP4D
Kupang, penatimor.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dibawa kepemimpinan Kajati Dr. Febrie Adriansyah, SH.MH., terus melakukan pembenahan dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Selain konsern terhadap penegakan hukum melalui penindakan tegas terhadap pelanggar hukum, Kejati dan jajarannya juga mengedepankan langkah pencegahan.
Salah satunya, dengan memaksimalkan kinerja Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang melekat pada Bidang Intelijen.
Seksi TP4D Kejati NTT juga terus melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Pemda, untuk membantu mengawal pelaksanaan kegiatan dan pekerjaan proyek yang menggunakan uang negara.
Kinerja TP4D terus dimaksimalkan untuk memantau proyek strategis nasional yang dibangun di wilayah NTT.
Kajati NTT Dr. Febrie Adriansyah, SH.MH., kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/7), mengatakan, melalui TP4D, pihaknya terus mengawal pelaksanaan proyek-proyek di Pemda, termasuk proyek strategis nasional dari awal pelaksanaan hingga selesai.
“Dengan dikawal oleh TP4D, tentu akan semakin kecil potensi terjadi penyimpangan yang berindikasi korupsi dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah. Tapi kalau sampai ada penyimpangan, kami tentu tidak segan-segan untuk menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Kajati Febrie yang didampingi Asisten Bidang Intelijen Bambang Setyadi, SH.,MH., MM., dan Kasi Penkum Iwan Kurniawan, SH.
Bagi orang nomor satu di lingkup Kejati NTT itu, langkah pencegahan terhadap tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi, akan terus dimaksimalkan, dibarengi dengan langkah penindakan.
Langkah pencegahan juga intensif dilakukan melalui penerangan hukum ke pelajar dan mahasiswa termasuk PNS dan pegawai BUMN/BUMD di masing-masing SKPD lingkup Pemprov NTT dan Pemkot/Pemkab.
Disamping gencar melakukan langkah pencegahan dan penindakan, pihak Kejati NTT dan Kejari jajaran juga gencar melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan.
Aneka kegiatan sosial kemasyarakatan dilakukan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-58 yang jatuh pada Minggu (22/7), dipadukan juga dengan peringatan HUT XVIII Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD).
Selain menyelenggarakan pekan olahraga melibatkan seluruh jaksa dan pegawai tata usaha lingkup Kejati NTT, termasuk Kejari Kota Kupang dan Kejari Kabupaten Kupang, ada juga kegiatan kemanusiaan yaitu operasi mata katarak terhadap 40 pasien, khitanan massal melibatkan 150 pasien, donor darah, serta anjangsana ke panti asuhan dan purnaja.
Asisten Bidang Intelijen Bambang Setyadi, SH.,MH., menambahkan, pihaknya terus gencar memperkenalkan TP4D.
Dia juga menjelaskan tugas pokok dan fungsi yang melekat pada TP4D.
Menurut Bambang, TP4D telah melakukan pemantauan terhadap proyek-proyek strategis nasional dan seluruh proyek yang bersumber dari APBN dan APBD.
“TP4D sudah turun ke lapangan dan mengetahui penyerapan anggaran sesuai harapan. Ada kemajuan fisik proyek yang dibangun. Progress-nya jelas. Makanya kita terus sosialisasi TP4D kepada seluruh instansi,” kata dia.
Menurut Asisten Intelijen ini, tujuan hukum bukan hanya menghukum, tetapi juga sebagai fasilitator. Tidak hanya penindakan, tetapi lebih kepada tindakan-tindakan pencegahan terhadap pelanggaran hukum, sehingga pembangunan boleh tercapai sesuai harapan.
“Kalau kita temukan ada penyimpangan saat proyek sementara berjalan, akan kita sampaikan untuk diselesaikan. Kan belum boleh diproses secara hukum. Nanti ada hasil dari BPK dan waktunya 60 hari,” kata dia.
Namun apabila sudah disampaikan tapi tidak direspon, Bambang katakan pasti akan berhadapan dengan proses hukum.
“Agar pelaksanaan pembangunan tidak melanggar hukum, kita terus berkoordinasi. Supaya pembangunan tercapai,” imbuh dia.
Keberadaan satuan tugas tersebut menurut dia, merupakan tindaklanjut Kejaksaan RI terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa penyerapan keuangan negara selama tahun 2015 tidak mencapai 50 persen dari total dana yang digelontorkan.
Minimnya penyerapan anggaran jelas Bambang, disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adanya rasa takut dari para aparatur negara di daerah yang enggan menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Untuk itu, mengenai hal-hal yang menjadi kebijakan atau diskresi kewenangan dalam pelaksanaan proyek negara, tidak langsung dibawa ke rana pidana,” terang dia.
Dia juga menyebutkan, selama tahun 2018, Seksi TP4D Kejati NTT telah memberikan pendampingan kepada 10 SKPD lingkup Pemprov NTT dan instansi vertikal.
“Pendampingan diberikan dari awal penandatangan kontrak hingga tahap pekerjaan. Termasuk pembangunan proyek infrastruktur strategis dengan nilai kontrak bervariasi,” sebut dia.
Bambang melanjutkan, yang sudah selesai pendampingan TP4D yaitu pembebasan lahan pada SKPD Kantor Karantima Pertanian Kelas 2 Ende dengan luas 10.800 m2.
“Lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan proyek. Telah dilakukan proses pengukuran dan sertifikat tanah dari pemilik tanah kepada dinas dan sudah dilakukan pembayaran kepada pihak pemilik tanah. Dana yang dibayarkan senilai Rp 1 miliar lebih sesuai penghitungan aprisal dan tahun depan dilakukan pembangunam fisik Balai Karantina Hewan,” terang Bambang. (R1)