Connect with us

HUKRIM

Berkas Empat Penculik Anak Jaksa P-21

Published

on

Prantiana Kore alias Ranti bersama penasihat hukumnya Yohanis Rihi di Pengadilan Tipikor Kupang, belum lama ini. Ranti juga sudah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten TTU.

Kupang, penatimor.com – Jaksa peneliti pada Kejari Kota Kupang telah menetapkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan penculikan balita Richard Edgar Mantolas, 4, telah lengkap (P-21).

Penetapan berkas perkara P-21 dilakukan jaksa peneliti pada Senin (2/7), setelah meneliti berkas perkara yang dilimpah kembali tim penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota usai melengkapi petunjuk yang diberikan.

Empat tersangka kasus penculikan putra sulung dari Kasi Pidsus Kejari TTU Kundrat Mantolas tersebut adalah Thomas Valentino Kore alias Tom, Prantiana Kore alias Ranti, Christian Nahas alias Chris dan Simson Rassi alias Ical Bogen

Kasi Tipidum Kejari Kota Kupang Henderina Malo yang diwawancarai, Senin (2/7), membenarkan. “Ya, benar tadi terbit P-21,” kata Henderina.

Dia melanjutkan, penetapan P-21 berkas perkara keempat tersangka tersebut segera disampaikan ke penyidik, untuk selanjutnya diminta melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua).

Sebelumnya, penyidik melimpahkan berkas perkara para tersangka ke jaksa peneliti. Namun setelah diperiksa, ditemukan kekurangan sehingga berkas perkara dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi (P-19).

Para tersangka dikenakan Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014, setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.

Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!