Connect with us

HUKRIM

Bawaslu Identifikasi 13 Bacaleg Mantan Napi Korupsi di NTT, Ini Identitasnya

Published

on

Ilustrasi Bawaslu RI (NET)

Jakarta, penatimor.com – Pihak Bawaslu RI melakukan identifikasi bakal calon legislatif (bacaleg) untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi yang merupakan mantan narapidana (napi) korupsi.

Sesuai hasil identifikasi pada 25 Juli 2018, secara nasional terdapat 192 bacaleg mantan napi korupsi tersebar di 9 provinsi, 92 kabupaten dan 11 kota.

Sementara, bacaleg mantan napi korupsi di provinsi sebanyak 26 orang, 146 orang di tingkat kabupaten dan 20 orang bacaleg untuk kota.

Bacaleg untuk DPRD Provinsi NTT terdapat 2 orang yaitu Alis Siokain dari Partai Demokrat dan Gregorius Rato dari Partai Garuda.

Sementara untuk kabupaten di NTT terdapat pada Kabupaten Alor (3 orang) dari Partai Gerindra, PAN dan PBB.

Untuk Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) sebanyak 2 orang bacaleg masing-masing Yunus Umbu Lele dari Partai PBB dan Gidion Katupu dari Partai Gerindra.

Ada 1 orang bacaleg mantan napi di Kabupaten Lembata, yaitu Yohanes M. Fianey dari Partai PKPI, 1 orang di Kabupaten Manggarai Barat Stanislaus Stan asal Partai Gerindra, 1 orang di Kabupaten Sumba Barat Bora Kahowi dari Partai Perindo dan 1 orang di Kabupaten Belu bernama Yeswalde Mali dari Partai Gerindra.

Sementara untuk Kota Kupang terdapat 2 orang bacaleg yang merupakan mantan narapidana korupsi yaitu Jermias W.F.H.Therik dari Partai Demokrat dan Ir. Habde Adrianus Dami, M.Si dari Partai Berkarya.

Habde yang mantan Sekda Kota Kupang adalah mantan napi kasus korupsi pengadaan kapal ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Kupang saat dirinya menjabat sebagai Kepala DKP.

Sementara mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang Jeremias Therik adalah mantan napi kasus korupsi dana peningkatan SDM pada BKD Kota Kupang tahun 2008.

Dilansir sebelumnya, Bawaslu sudah melakukan pengecekan terhadap mantan narapidana korupsi yang mencalonkan jadi anggota legislatif dalam Pemilu 2019. Padahal, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 menegaskan larangan eks napi korupsi nyaleg.

“Sejauh ini penelusuran hasil pengawasan masih divalidasi dan dipastikan. Iya sementara (eks napi korupsi) ditemukan sekitar 199 orang,” kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, saat dihubungi, Kamis 26 Juli 2018.

Dari penelusuran pihaknya, 199 mantan narapidana kasus korupsi nekat mendaftar sebagai bakal caleg DPRD tingkat provinsi, kabupaten dan kota dengan rincian 30 eks napi koruptor yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 11 provinsi.

Kemudian, ada 148 eks napi koruptor terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 93 kabupaten. Lalu, 21 eks napi korupsi terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 12 kota.

Eks napi koruptor yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD provinsi terbanyak berada di Jambi dengan jumlah 9 orang. Selanjutnya, Provinsi Bengkulu 4 orang, Sulawesi Tenggara 3 orang, Kepulauan Riau 3 orang, Riau 2 orang, Banten 2 orang, Jawa Tengah 2 orang, NTT 2 orang, DKI Jakarta 1 orang, Kalimantan Selatan 1 orang, dan Sulawesi Utara 1 orang.

Untuk tingkat DPRD kabupaten, mantan koruptor yang terbanyak Kabupaten Buol dan Katingan maing masing 6 orang. Disusul Kabupaten Kapuas 5 orang, Belitung 4 orang, Trenggalek 4 orang, dan Kutai Kartanegara 4 orang.

Sementara itu, untuk DPRD kota, eks napi korupsi paling banyak terdaftar sebagai bakal caleg di kota Lamongan, yaitu 4 orang. Kota Pagar Alam 3 orang, Cilegon 2 orang, Gorontalo 2 orang, Kupang 2 orang, dan Kota Sukabumi 2 orang.

Rincian jumlah eks napi korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD provinsi, kabupaten dan kota adalah hasil sementara pengawasan Bawaslu dengan mengecek dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu, Bawaslu memeriksa Surat Keterangan Pengadilan.

Jumlah eks napi korupsi yang sejauh ini terpantau, yaitu 199 orang, adalah hasil sementara. Karenanya, jumlah tersebut masih dapat bertambah seirama dengan pengawasan yang terus dilakukan Bawaslu hingga KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 20 September mendatang.

Meski Bawaslu sudah mengeluarkan data temuan 199 mantan napi koruptor yang nyaleg, Afif belum bersedia mengungkap nama dan berasal dari parpol mana para mantan napi koruptor yang mendaftar ke KPU sebagai caleg.

“Iya sementara itu masih ditelusuri lagi dan dipastikan. Nama-nama belum bisa disebut, masih dicek,” katanya. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Lakalantas Beruntun di Atambua: Truk TNI dan Mobil Mantan Presiden Timor Leste Tabrakan

Published

on

Para pihak bersepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Continue Reading

HUKRIM

Kinerja Gemilang Kejati NTT Tahun 2024: Pengelolaan Anggaran Efisien, Penegakan Hukum Optimal

Published

on

Kajati Zet Tadung Allo yang didampingi oleh Wakajati NTT N. Rahmat R, S.H., M.H., beserta para pejabat utama menyampaikan capaian kerja dalam jumpa pers di Aula Lopo Sasando Kantor Kejati NTT, Senin (22/7/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Kajati NTT Zet Tadung Allo Naik Pangkat “Bintang Dua” di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Published

on

Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H.
Continue Reading