UTAMA
3 Bacaleg di Kota Kupang Tidak Memenuhi Syarat, KPU Minta Diganti, Parpol Lelet
Kupang, penatimor.com – Tiga bakal calon legislatif (bacaleg) telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketiga bacaleg masing-masing dari Partai Berkarya Dapil I Nomor Urut 1, Partai Demokrat Dapil I Nomor Urut 6, dan Partai Hanura dapil 4 Nomor Urut 8.
KPU telah menyurati masing-masing partai untuk segera mencari penggantinya, dan kemudian memasukan dokumen pengganti tersebut kepada KPU paling lambat 31 Juli pukul 16.00.
Tetapi sampai saat ini belum ada satu pun partai yang memasukan dokumen pengganti.
“Sampai saat ini kami belum terima dokumen pengganti dari masing masing partai. Batasnya pada 31 Juli, pukul empat sore. Memang secara lisan partai telah mengkonsultasikan untuk memasukan berkas, tetapi dokumennya belum juga dimasukan. Kalau sampai batas waktu tidak dimasukan, maka KPU akan mencoret atau dihapus dari daftar calon,” kata Komisioner KPU Kota Kupang, Lodowyk Fredik kepada wartawan di kantornya, Senin (30/7).
Lodowyk menjelaskan, sejauh ini sudah ada beberapa partai politik yang telah memasukan berkas verifikasinya yaitu, Partai Nasdem, Golkar dan Gerindra.
“Ketiga partai ini telah memasukan berkasnya. Sudah lengkap dan sudah
diterima KPU,” katanya.
Sementara partai yang sementara berproses untuk melengkapi berkas yaitu dari Partai Berkarya, PDIP dan Perindo, yang sementara berupaya untuk melengkapi berkasnya.
“Kami harap pada batas waktunya semua sudah lengkap. Karena baru tiga partai yang lengkap. Berarti masih tersisa 12 partai lagi yang harus memasukan berkasnya,” ungkapnya.
Karena sesuai dengan peraturan KPU, pada 22-31 Juli adalah waktu bagi partai politik untuk memperbaiki dokumen calon yang sudah dimasukan ke KPU untuk dilengkapi agar memenuhi syarat.
Selanjutnya pada 1-7 Agustus, KPU akan memverifikasi dokumen yang baru dilengkapi. Untuk selanjutnya disusun dalam bentuk Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan diumumkan pada 12 Agustus nanti. (R1)