Connect with us

UTAMA

Tidak Memenuhi Syarat Caleg, KPU Kota Kupang Minta Hanura Ganti Robby Ken

Published

on

Ilustrasi KPU (NET)

Kupang, penatimor com – Bakal calon legislatif (Bacaleg) asal Partai Hanura Dapil Maulafa Robby Ken (RK) terbukti tidak termasuk dalam kategori kealpaan ringan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang telah menyurati Partai Hanura untuk segera menggantinya.

Berdasarkan surat KPU Nomor 742 tanggal 23 Juli,  nomor 1 poin D,  agar partai politik dapat mengajukan calon pengganti bagi calon yang diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Seperti yang ketahui bersama, setelah kami menyerahkan hasil verifikasi kepada partai politik, ada dua bakal calon yang diminta untuk diganti. Yaitu dari Partai Demokrat dan Partai Berkarya dari Dapil Kota Raja. Dalam perjalanan, ada satu calon dari Partai Hanura Dapil 5 Maulafa Nomor 8 dengan inisial RK. Yang didapati sebagai terpidana, tetapi belum ada surat keterangan dari Kejaksaan tentang kasusnya,” kata Komisioner KPU Kota Kupang Lodowyk Fredrik kepada wartawan, Kamis (26/7).

Lodowyk menjelaskan, RK didapati sebagai terpidana tetapi tidak ada surat keterangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang tentang kasusnya.

Untuk itu,  KPU mengembalikan berkasnya dan meminta untuk dilengkapi.

“Bersamaan dengan itu, pada masa untuk melengkapi berkas pada 22 sampai 31 Juli, kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang menanyakan tentang status bakal calon ini. Kemarin kami melakukan rapat pleno setelah menerima surat jawaban dari Kejaksaan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pertanyaannya,  apakah untuk kasus bakal calon berinisial RK ini, masih menjalani hukuman atau tidak.

Jika masih, apakah kasusnya masuk dalam kealpaan ringan atau tidak.

Pasalnya,  sesuai dengan Peraturan KPU 20, bagi calon yang masih menjalani hukuman wajib menyertakan surat keterangan dari Kejaksaan.

“Jika dari Kejaksaan menyatakan bahwa kasus yang bersangkutan adalah kasus kealpaan ringan maka dia bisa lolos,” ungkapnya.

Kenyataannya, lanjut Lodowyk,  yang bersangkutan masih menjalani pemindaannya walaupun bukan kurungan badan tetapi di luar,  tetapi kasusnya bukanlah kealpaan ringan, berdasarkan surat keterangan dari Kejaksaan Nomor B1304 tanggal 23 Juli.

“Akhirnya, pada 24 Juli pukul 14.30, kami melakukan pleno. Kami bersepakat untuk menyatakan bahwa saudara RK tidak memenuhi syarat. Dan saat ini KPU sudah mengirimkan surat ke Partai Hanura untuk menggantinya,” jelasnya.

Dia melanjutkan, batas partai politik untuk mengajukan pengganti sampai 31 Juli mendatang. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Polisi Autopsi Mayat Bayi Baru Lahir yang Ditemukan dalam Koper Pakaian

Published

on

Proses autopsi terhadap jenazah bayi dilakukan oleh dokter forensik bersama penyidik Polresta Kupang Kota di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Continue Reading

HUKRIM

1.000 Ton Beras untuk Tekan Inflasi Diduga Dikorupsi Oknum Pejabat Bulog di NTT

Published

on

Ilustrasi Beras Bulog. (net)
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Sidik Korupsi Proyek Jalan Rp 5,6 Miliar, Periksa Pengawas Teknik dan Konsultan Pengawas

Published

on

Kajari Lembata, Yupiter Selan, SH.,MH.
Continue Reading