HUKRIM
1 Agustus, Ranti Kore Cs Disidang, Culik Anak Jaksa

Kupang, penatimor.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tipidum Kejari Kota Kupang Januar Bolitobi dan Tarie Kadek Widiantari, telah melimpahkan perkara dugaan penculikan bocah cilik Richard Edgar Mantolas (4), putra pertama dari jaksa Kundrat Mantolas yang juga Kasi Tipidsus Kejari TTU ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Kasi Tipidum Kejari Kota Kupang Henderina Malo yang diwawancarai di kantornya, Kamis (26/7), membenarkan.
Menurut dia, pihak Pengadilan telah menginformasikan ke pihaknya bahwa sidang perdana perkara tersebut bakal digelar pada Rabu (1/8) mendatang.
“Kita siap meyakinkan majelis hakim di persidangan bahwa para terdakwa benar-bernar terbukti bersalah melakukan penculikan anak,” kata Hendrina.
Ditambahkan, perkembangan perkara tersebut juga terus dilaporkan ke Kejaksaan Agung karena telah menjadi atensi Jaksa Agung HM Prasetyo.
“Perkara ini memang jadi atensi Jaksa Agung, sehingga setiap perkembangannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan Agung,” kata Henderina.
Mantan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Kejati NTT itu, melanjutkan, pelimpahan perkara ke Pengadilan dilakukan setelah JPU menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kupang Kota, selanjutnya merampungkan surat dakwaan bagi para terdakwa.
Dilansir sebelumnya, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota melimpahkan ke JPU Kejari Kota Kupang tersangka dan barang bukti perkara dugaan penculikan balita Richard Edgar Mantolas.
Empat tersangka adalah Thomas Valentino Kore alias Tom, Prantiana Kore alias Ranti, Christian Nahas alias Chris dan Simson Rassi alias Ical Bogen.
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan tim penyidik dipimpin Kanit PPA Bripka Bregita Usfinit, setelah jaksa peneliti menetapkan berkas perkara telah lengkap (P-21) dan layak untuk disidangkan di Pengadilan.
Sementara empat tersangka didampingi kuasa hukumnya, Petrus Lomanledo dan Luis Balun sebagai kuasa hukum Ranti Kore, dan Albert Ratu Edo sebagai kuasa hukum tiga tersangka lainnya.
Sementara itu, tersangka Christian Nahas saat diinterogasi Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejari Kota Kupang, mengaku awalnya tidak ada niat sama sekali untuk menculik korban.
“Saya hanya marah karena Kundrat sudah buat saya punya calon isteri menangis. Jadi saya hanya mau pukul satu kali saja. Saya sempat masuk dalam rumah dan cek di kamar-kamar tapi tidak temukan Kundrat, sehingga saya bawa anaknya,” ungkap Christian.
Para tersangka dikenakan Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014, setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.
Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta. (R1)
