POLKAM
Tiga Anggota DPRD NTT Antarwaktu Dilantik

Kupang, Penatimor.com – Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno melantik tiga anggota DPRD NTT antarwaktu periode 2014- 2019 menggantikan tiga anggota dewan yang mengundurkan diri karena maju dalam pilkada serentak 2018.
Pelantikan tiga anggota dewan ini berlangsung dalam sidang paripurna istimewa, Senin (25/6/2018).
Ketiga anggota DPRD antarwaktu yang dilantik itu yakni, dari PDI Perjuangan, Aulora Agrava Modok menggantikan Nelson Obet Matara yang maju sebagai calon Bupati Kupang. Dari Partai Demokrat, Reny Marlina Un menggantikan Ampera Seke Selan yang maju menjadi calon Bupati Timor Tengah Selatan (TTS). Dari Partai NasDem, Johanes Rain Tukan menggantikan Johny Army Konay yang maju menjadi calon Wakil Bupati TTS.
“Saya yakin dan percaya, ketiga anggota dewan yang dilantik ini dapat membawa semangat baru dalam memberikan kontribusi positif melalui pemikiran- pemikiran untuk kemajuan dan pembangunan daerah ini,” kata Anwar.
Dia menyatakan, dengan dilantiknya dua orang perempuan ini, maka jumlah angggota dewan perempuan menjadi sembilan orang dari total 65 anggota DPRD NTT. Ini merupakan jumlah perempuan terbanyak sepanjang sejarah lembaga perwakilan rakyat NTT.
Di tempat terpisah Anwar menyampaikan, untuk posisi wakil ketua yang ditinggalkan Nelson Matara, diharapkan Mendagri segera keluarkan surat keputusan pemberhentian jabatan wakil ketua. Karena itu, proses di internal PDI Perjuangan soal siapa yang akan menggantikan posisi wakil ketua dewan harus lebih cepat. Karena sampai saat ini, PDI Perjuangan belum menyerahkan keputusan terkait hal ini di lembaga dewan. Proses pelantikan dilakukan dalam sidang paripurna istimewa yang dipandu Ketua Pengadilan Tinggi NTT.
“Kita berharap, pelantikan wakil ketua dewan pada 10 Juli, sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur pada 16 Juli,” ungkap Anwar.
Tentang pergantian Dolvianus Kolo dari Fraksi PDI Perjuangan yang telah dipecat dan diusulkan untuk diganti, Anwar sampaikan, masih menunggu sikap Mendagri. Memang Dolvianus Kolo melalui kuasa hukumnya menyurati agar proses pergantian terhadap kliennya ditangguhkan sambil menunggu putusan hukum yang sedang diproses di PTUN Kupang. Namun lembaga dewan sudah lebih dahulu mengajukan usulan pergantian itu ke Mendagri berdasarkan surat dari PDI Perjuangan.
Dia menambahkan, Dolvianus Kolo melalui kuasa hukumnya juga menyurati Mendagri soal masih ada proses hukum yang ditempuh kliennya. Untuk hal ini sangat bergantung pada sikap Mendagri, apakah tetap memprosesnya sesuai usulan dewan atau pending hingga putusan hukum berkekuatan tetap.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Gusti Demon Beribe menyampaikan, Aulora Agrava Modok akan ditempatkan di Komisi V. Karena Sekretaris Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan, Junus Takandewa akan dilantik menjadi wakil ketua dewan.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Winston Neil Rondo mengatakan, Reny Marlina Un ditempatkan di Komisi III menggantikan posisi yang ditinggalkan Ampera Seke Selan. (R2)
