Connect with us

KOTA KUPANG

Reses Bukan Wadah Kampanye: Bawaslu Kota Kupang Awasi Setiap Kegiatan Anggota DPRD yang Nyaleg 2024

Published

on

Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adi Chandra Nange.

KUPANG, PENATIMOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang telah mengeluarkan peringatan serius kepada calon legislatif (Caleg) di Kota Kupang terkait isu kampanye terselubung yang diduga dilakukan menggunakan fasilitas negara, seperti reses tahun anggaran 2023-2024.

Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adi Chandra Nange, dalam konfirmasi dengan media pada Jumat, 26 Januari 2024, malam, menegaskan bahwa adanya kampanye terselubung dalam reses dapat dianggap sebagai dugaan pelanggaran, dan pihaknya akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika ada kampanye terselubung dalam reses, maka tentunya akan dilihat sebagai suatu dugaan pelanggaran. Dan setiap dugaan pelanggaran pasti akan ditindak,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Kupang.

Adi Nange menjelaskan bahwa pelanggaran semacam itu dapat dianggap sebagai tindakan pidana Pemilihan Umum (Pemilu), terutama jika menggunakan fasilitas pemerintah atau program pemerintah untuk kepentingan kampanye.

“Jika ada seperti itu, bisa mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pemilu yakni menggunakan fasilitas pemerintah atau program pemerintah untuk kampanye,” terangnya.

Menurut Pasal 547 Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu), tindakan seperti kampanye terselubung dapat dianggap sebagai dugaan perbuatan pidana Pemilu.

Dalam rangka mengantisipasi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Kupang menegaskan bahwa sebelum pelaksanaan reses oleh anggota DPRD, pengawas akan melakukan koordinasi dengan pelaksana reses untuk memastikan tidak ada unsur kampanye.

Selama berjalannya reses, pengawas akan senantiasa melakukan pemantauan.

“Sebelum pelaksanaan reses, pengawas akan melakukan koordinasi dengan pelaksana reses untuk menyampaikan agar tidak ada unsur kampanye. Selama berjalannya reses, akan ada pengawas yang bertugas,” ungkapnya.

Yunior Adi Chandra Nange menambahkan bahwa setiap reses yang dilakukan oleh anggota DPRD yang juga merupakan calon legislatif (Caleg) akan diawasi oleh Bawaslu Kota Kupang.

Pihaknya akan memastikan bahwa reses tetap berfokus pada tugas pemerintahan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan kampanye.

“Setiap reses yang dilakukan oleh anggota dewan yang juga sekaligus calon legislatif pasti akan diawasi oleh Bawaslu Kota Kupang,” tegas dia.

Dalam konteks ini, Ketua Bawaslu Kota Kupang menekankan bahwa kampanye seharusnya tidak melibatkan pemberian barang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Aturan ini ditegaskan sebagai bentuk upaya untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses Pemilu.

“Kalau kampanye, tidak diperbolehkan memberikan barang atau materi lainnya kepada peserta kampanye,” tandas Ketua Bawaslu Kota Kupang.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Maria Doroles Rita Haryani, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Bawaslu Kota Kupang berkomitmen untuk menjaga integritas Pemilu dan memberikan sanksi yang tegas jika ditemukan pelanggaran.

Masyarakat dan pelaku politik juga akan terus memantau perkembangan situasi terkait isu kampanye terselubung dalam reses di Kota Kupang. (bet)

Advertisement


Loading...