HUKRIM
Terlibat Penculikan, Polisi Tangkap Thomas Kore, Anak Ranti Kore
Kupang, penatimor.com – Tersangka kasus penculikan balita Richard Edgar Mantolas, 4, bertambah.
Kamis (31/5), sekira pukul 10.00, polisi menangkap satu tersangka lagi bernama Thomas Valentino Kore, 20, di rumahnya, Jl. Angsana, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Dengan penangkapan ini, tersangka kasus penculikan anak Kasi Pidsus Kejari TTU Kundrat Mantolas menjadi empat orang.
Tiga tersangka sebelumnya adalah Prantiana Kore alias Ranti, Christian Nahas alias Chris dan Simson Rassi alias Ical Bogen.
Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho kepada wartawan di Mapolresta, Kamis (30/5), menguraikan kembali secara lengkap kronologi kasus tersebut.
Dia jelaskan, kasus penculikan itu terjadi pada Senin (28/5) pukul 07.30 di perumahan Boedijanto Sejahtra Bersama (BSB) Blok D, No 38, RT 034/ RW 006, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo.
Motif pelaku melakukan penculikan karena jaksa Kundrat Mantolas menolak untuk menutup kasus penyalahgunaan dana desa dengan tersangka Prantiana Kore. Akhirnya tersangka kesal dan meminta bantuan untuk menculik korban.
Penculikan berawal pada saat itu korban bersama adik kandungnya Wiliar sedang bermain di lokasi kejadian dan dijaga oleh asisten rumah tangga.
Saat sedang bermain, jelas Kapolres, adik korban lari menuju kios dan asisten rumah tangga ikut mengejar adik korban dan meninggalkan korban seorang diri di lokasi kejadian.
Saat itu empat tersangka sudah berada di lokasi kejadian dengan menggunakan mobil Avanza putih.
Kemudian tersangka Chris Nahas keluar dari mobil dan masuk ke dalam rumah orangtua korban, sedangkan tersangka Simson Rassi, Prantiana Kore dan Thomas Kore tetap menunggu di dalam mobil.
Tidak lama kemudian tersangka Chris keluar dari rumah korban dan pergi ke warung untuk membeli air minum lalu melihat korban sementara bermain di tempat kejadian.
Chris langsung menculik korban dan membawa masuk ke dalam mobil, sehingga korban tersebut menangis.
Sementara tersangka Ranti membujuk korban agar diam dengan mengatakan “Diam diam kita mau ke mama”.
Namun korban tetap menangis dan setelah itu keempat tersangka langsung meninggalkan TKP menuju ke luar kota dan setelah sampai di SPBU Oesapa, tersangka Ical meminta kepada tersangka lainnya mau turun dari mobil tersebut, dan tersangka yang lain menyetujui dan Chris memberikan uang senilai Rp 3 juta kepada Ical.
Setelah menerima uang, lanjut Kapolres, tersangka Ichal pun turun dari mobil, setelah itu ketiga tersangka lainya bersama korban langsung melanjutkan perjalanan di Kefamenanu.
Tersangka Thomas turun di Kefamenanu dan berpisah dengan Chris dan Ranti yang melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Malaka dengan membawa korban.
Sesampainya di Malaka, Ranti dan Chris serta korban melanjutkan perjalanan ke rumah keluarga Ranti yaitu Linda Asa, dan menitipkan korban.
Setelah menitipkan korban, kedua tersangka langsung kembali ke Kota Kefa dan berpisah di Terminal Bus Kota Kefa, dan Chris menginap di Kota Kefa.
Keesokan paginya Chris naik bus dari terminal Kefa menuju Kota Kupang dan akhirnya dia berhasil di tangkap di Kota Kupang.
Sedangkan Ranti ditangkap di Kota Kefa dan korban berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan selanjutnya pada Rabu 30 Mei 2018 tersangka Ical berhasil di tangkap di Baun, Kecamatam Amarasi Barat Kabupaten Kupang.
Kemudian dilanjutkan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka keempat yaitu Thomas Valentino Kore.
“Kami masih akan terus melakukan pendalaman kasus ini dan menyelidiki apakah ada tersangka lainnya,” sebut Kapolres.
Para tersangka dikenakan Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014, setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.
Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta. (R1)