UTAMA
Sindikat Curi HP, Empat Pelaku Ditangkap
Kupang, penatimor.com – Pihak Polsek Kelapa Lima berhasil menangkap sindikat pencurian handphone yang selama ini beraksi di wilayah Kota Kupang.
Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto kepada wartawan, Selasa (12/6), mengatakan, empat pelaku berhasil dibekuk polisi, masing-masing DM, 17, berprofesi tukang ojek, JD,17, Yahanes Selan,19, dan JN,17, yang berprofesi sopir angkot.
Didik sampaikan, menurut keterangan para tersangka, mereka sudah melakukan pencurian sebanyak 31 kali di waktu dan tempat yang berbeda.
“Para tersangka sudah beraksi mencuri handphone sejak Mei 2018 di lokasi berbeda, seperti kos-kosan di wilayah Oesapa, belakang kampus Undana dan Naikolan, serta Perumnas Kelurahan Nefonaek. Barang curian dengan berbagai merk dijual kembali dan ditukar tambah dengan harga bervariasi,” sebut perwira menengah dengan pangkat tiga balok di pundak itu.
Para tersangka, lanjut Didik, ditahan di sel Mapolsek Kelapa Lima dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
“Pelaku pertama dan pelaku kedua sudah pernah diversi. Saat ini ditahan di sel Mapolsek, mereka beraksi di kos-kosan dan perumahan,” imbuhnya. (R1)