Connect with us

HUKRIM

Polresta Amankan 26 CTK Nonprosedural

Published

on

Para CTK nonprosedural saat diamankan di Unit Tipiter Satreskrim Polres Kupang Kota, Selasa (5/6).

Kupang, penatimor.com – Pihak Polres Kupang Kota mengamankan 26 calon tenaga kerja (CTK) nonprosedural, Selasa (5/6).

Para CTK yang semuanya laki-laki dewasa tersebut digagalkan keberangkatannya oleh polisi pada Satuan Intelkam di Bandara El Tari, sekira pukul 06.00.

Mereka hendak terbang ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah via Surabaya menggunakan penerbangan pesawat Lion Air.

Polisi kemudian mengamankan para CTK nonprosedural tersebut ke Mapolres Kupang Kota lalu didata dan diperiksa di Unit Tipiter Satreskrim.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota AKP Pinten Bagus Satrianing Budi kepada wartawan di ruang kerjanya, mengatakan, para CTK nonprosedural tersebut berasal dari Kabupaten Malaka, Belu dan TTU.

“Ada 16 orang asal Malaka, 9 dari Belu dan 1 asal TTU,” kata Pinten.

Dari hasil pemeriksaan, Pinten katakan, diketahui para TCK tidak mengantongi dokumen ketenagakerjaan yang sah.

Hanya 12 orang CTK yang diketahui memiliki KTP, sementara lainnya hanya mengantongi surat keterangan dari aparat desa masing-masing.

Para CTK tersebut itu hendak dipekerjakan di PT Tanah Mas, perusahan perkebunan kelapa sawit di Sampit.

Menurut Pinten, pihaknya juga telah memeriksa seorang perekrut berinisial NJ asal Medan, Sumatera Utara.

Perekrut dinilai lalai karena tidak melengkapi para CTK yang direkrut dengan dokumen ketenagakerjaan yang resmi.

“Setelah didata, kita serahkan ke Dinas Nakertras untuk dibina dan selanjutnya dipulangkan ke kampung halaman masing-masing,” sebut Pinten.

Oktovianus Louk, salah satu CTK asal Malaka, mengaku sudah lama bekerja di Sampit.

Menurut Oktovianus, dirinya baru saja pulang kampung, dan saat hendak kembali ke Sampit, dia berinisiatif mengajak beberapa saudaranya untuk bekerja di perusahan perkebunan kelapa sawit tempatnya bekerja.

“Saya sudah lama kerja di sana (Sampit). Keluarga saya juga di sana semua. Ini baru pulang kampung, waktu mau balik saya ajak saudara ikut, daripada nganggur di kampung,” kata Oktovianus di Mapolresta. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kejati NTT Sidik Proyek Irigasi di Manggarai Senilai Rp 4,6 Miliar, Sudah Ada Calon Tersangka?

Published

on

Kondisi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai. (IST)
Continue Reading

HUKRIM

Putusan Kasasi MA, Terdakwa Korupsi Hotel Plago Divonis Bersalah, 3 Tahun Penjara

Published

on

Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H.
Continue Reading

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading