UTAMA
Polres Kupang Kota Penuhi Hak Disabilitas, Pemkot Siapkan Ranperda
Kupang, penatimor.com – Polres Kupang Kota semenjak dipimpin AKBP Anthon Christian Nugroho terus berinovasi melakukan berbagai pembenahan dan terobosan dalam upaya optimalisasi pelayanan publik di wilayah hukumnya.
Salah satu terobosan yang dilakukan Kapolres Anthon adalah membangun bidang miring sebagai akses jalan untuk kaum penyandang disabilitas.
Akses bagi disabilitas dibangun di Mapolres Kupang Kota, tepatnya di samping tangga masuk pintu utama gedung Mapolresta, juga di pintu masuk menuju ruang pelayanan Satuan Intelkam
Selain bidang miring untuk memudahkan akses kaum disabilitas memasuki gedung Mapolresta guna memperoleh pelayanan kepolisian, Polresta juga melengkapi dengan fasilitas kursi roda.
Kapolres Anthon yang diwawancarai di kantornya, belum lama ini, mengatakan, Polres Kupang Kota menjadi satu-satunya Polres di NTT yang memiliki akses untuk penyandang disabilitas.
“Kita juga akan sediakan di seluruh Polsek di dalam wilayah hukum Polres Kupang Kota. Ini dilakukan untuk pemenuhan hak-hak disabilitas sebagai warga negara yang memiliki hak sama untuk mendapatkan pelayanan maksimal. Kita ingin jadikan Polres Kupang Kota sebagai Polres yang ramah disabilitas,” ujar Anthon yang juga mantan Wakapolres Kupang.
Terpisah, anggota DPRD Kota Kupang Viktor Haning mengaku sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang yang sangat peduli tentang kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas.
Apresiasi juga diberikan atas perjuangan Pemkot Kupang untuk menjadikan Kota Kupang sebagai kota yang ramah terhadap penyandang disabilitas.
“Hal ini dulu pernah dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi NTT namun belum direalisasi. Saya berharap semua pihak, baik Pemerintah Kota Kupang dan Badan Legislasi bisa mengkaji secara baik Rancangan Peraturan Daerah tentang pemenuhan hak-hak disabilitas,” ujar Viktor.
Dia mengatakan, realisasi pemenuhan akses bagi disabilitas dimulai dari fasilitas-fasilitas umum, seperti perkantoran, puskesmas dan lainnya, dengan dilengkapi panduan untuk tuna netra, toilet umum dan lainnya.
“Yang kami tekankan bahwa Perda Ketenagakerjaan yang sudah disahkan lewat Dinas Ketenagakerjaan wajib dilaksanakan yaitu satu berbanding lima puluh itu,” ungkapnya.
Dengan adanya Perda Disabilitas, bisa terjadi sinkronisasi antara hak-hak penyandang disabilitas termasuk dalam mendapatkan pekerjaan yang layak.
Untuk itu kata Viktor, diharapkan kajian-kajian terkait Peraturan Daerah tentang disabilitas tidak mendapat hambatan di Badan Legislasi.
“Saya percaya bahwa teman-teman saya di DPRD Kota Kupang di Badan Legislasi dan pemerintah dapat berupaya dan menyetujui ini. Saya lihat Pemerintah Kota Kupang sangat responsif dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Viktor berharap Pemkot agar dapat merealisasi peraturan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dengan lancar. Termasuk dalam hal anggaran, bisa dialokasikan pada anggaran perubahan atau anggaran murni 2019.
“Saya berharap dalam hal penganggaran juga dialokasikan agar dapat mencapai apa yang telah dirancangkan,” ujarnya.
Ditambahkan, ada beberapa kantor pemerintah yang sudah ada akses bagi penyandang disabilitas yang merupakan bantuan dari Hendicap Internasional, sehingga dengan adanya perhatian pemerintah ini diharapkan hak-hak dan kebutuhan penyandang disabilitas lebih diperhatikan.
Selain itu, lanjut Viktor, memasuki tahun politik dimana sebentar lagi akan digelar Pilgub NTT, ada baiknya dibuatkan TPS Mobile.
Tujuannya agar penyandang disabilitas yang tidak mendapat akses ke tempat pemilihan, bisa dapat dilayani dengan TPS Mobile.
Rencana Pemkot Kupang untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ramah disabilitas di semua fasilitas publik di dukung oleh DPRD Kota Kupang.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe. Ia mengatakan, sangat perlu adanya perhatian pemerintah terhadap penyandang disabilitas di Kota Kupang.
Pasalnya penyandang disabilitas adalah bagian dari masyarakat Kota Kupang yang kesejahterannya perlu dipenuhi dan diperhatikan.
“Saya rasa sangat perlu adanya akses khusus bagi penyadang disabilitas di Kota Kupang. Yang kita lihat sekarang belum semua kantor mempunyai akses bagi disabilitas,” katanya.
Untuk itu Yeskiel, rencana peraturan daerah tentang disabilitas akan disambut baik dan didukung DPRD.
Penyandang disabilitas adalah masyarakat Kota Kupang yang perlu dilindungi, serta diberikan rasa aman dan nyaman dalam pelayanan yang diterima.
“Saya pada prinsipnya mendukung agar semua hak penyandang disabilitas diperhatikan dan dipenuhi. Dukungan dewan yaitu dengan melihat berbagai akses yang ada sekarang dan mendorong anggaran untuk segera memenuhi semua akses yang diperlukan diberbagai tempat. Contohnya di Puskesmas, kantor lurah, kantor camat, tempat-tempat umum seperti di jalan, rumah makan, tempat wisata dan tempat publik lainnya, termasuk kantor DPRD,” ungkapnya.
Dijelaskan, apapun yang dibutuhkan untuk membantu penyandang disabilitas akan selalu didorong oleh DPRD. Tujuannya agar tidak terkesan seperti ada perbedaan di masyarakat.
“Pemerintah bertanggung jawab memberikan kenyamanan kepada semua masyarakatnya,” tandas Yeskiel.
“Kembali lagi kepada hak dasar semua warga negara Indonesia yaitu sama di mata negara dan hukum. Pemerintah dan DPRD harus bekerja sama untuk menjadikan Kota Kupang lebih baik, Kota Kupang menjadi rumah bersama, Kota Kupang Kota Kasih dan ramah kepada penyandang disabilitas,” sambung dia.
Selain akses ke pelayanan publik, lanjut dia, hak untuk mendapatkan pekerjaan juga harus diperhatikan.
“Jangan sampai ada perbedaan dan diskrimasi terjadi di dunia pekerjaan. Saya akan terus mengawal ini. Akan terus memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas. Jangan sampai ada diskriminasi tertentu yang didapat. Semua masyarakat sama, yang memiliki hak yang sama,” ungkapnya.
Sementara, Wali Kota Kupang Hermanus Man mengaku akan mendukung dan mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang disabilitas.
Pemkot Kupang melalui Dinsos akan melakukan kajian-kajian untuk menyempurnakannya. Ranperda ini akan terus dikawal agar bisa diwujudkan dan disahkan.
“Memang perlu ada perhatian dan pembenahan khusus. Penyandang disabilitas di Kota Kupang harus diperhatikan. Tidak hanya dengan program-program dan lainnya. Pemerintah harus berpikir sesuatu yang nyata, yaitu dengan memberikan akses bagi penyandang disabilitas di tempat-tempat umum,” katanya.
Menurut Hermanus, bukan hanya tempat-tempat publik, tetapi juga di tempat-tempat ibadah.
“Di Kota Kupang saya sudah imbau semua gereja, masjid dan tempat ibadah lain agar menyiapkan akses bagi penyandang disabilitas agar nyaman datang beribadah,” ungkapnya.
Dikatakan, karena kurangnya perhatian terhadap akses bagi kaum disabilitas, banyak yang sering terlambat ke gereja dan masjid karena kesulitan masuk ke dalam gereja.
“Saya lihat yang sudah ada akses untuk penyandang disabilitas di gereja Sta. Maria Asumptha. Saya berharap di semua rumah ibadah bisa disediakan akses bagi penyandang disabilitas. Para pemuka agama juga harus bekerja sama dengan pemerintah untuk menjadikan Kota Kupang sebagai rumah bersama dan ramah disabilitas,” ujarnya.
Untuk sementara, lanjut Hermanus, Pemkot Kupang masih berfokus pada Ranperda disabilitas, jika disetujui tentu akan ada alokasi anggaran untuk pelaksanaannya.
“Tentu kami akan alokasikan anggaran untuk mewujudkan hal ini. Contohnya dengan menyediakan berbagai peralatan di tempat-tempat publik. Kursi roda, alat bantu jalan dan akses jalan khusus untuk penyandang disabilitas,” katanya.
Dikatakan, kota dikembangkan untuk memenuhi hak hidup, mengembangkan diri, kesejahteraan, rasa aman, dan aksesibilitas di ruang publik.
Selain itu, partisipasi publik sangat penting untuk mewujudkan kota ramah disabilitas. Peran serta masyarakat diperlukan untuk mengetahui apa persoalan sesungguhnya yang terjadi di tengah masyarakat dan apa yang dibutuhkan untuk mengatasinya.
“Semua program dan perwujudannya tentu membutuhkan peran serta masyarakat. Bagaimana masyarakat juga ramah dan mau bekerja sama dengan pemerintah untuk mewujudkan kota ramah disabilitas ini. Selain masyarakat juga harus ada kerja sama antara stakeholder, DPRD Kota Kupang dan semua komponen terkait. Mari kita bekerja sama wujudkan Kota Kupang ramah disabilitas,” sebut dia.
Selan itu, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kupang juga mengajukan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang disabilitas, yang mencakup tentang fasilitas-fasilitas publik yang ramah disabilitas.
Kapala Dinsos Kota Kupang Felisberto Amaral, mengatakan, Ranperda ramah disabilitas masih sementara dalam kajian akademis, jika sudah selesai maka akan dilanjutkan di sidang DPRD.
“Kami sementara melakukan kajian akademisnya. Jika semuanya sudah siap maka kami akan ajukan di sidang DPRD nantinya,” kata dia.
Ranperda yang akan diajukan kata Felisberto, yaitu yang mengatur tentang hak-hak disabilitas. Misalnya akses untuk masuk di semua kantor pemerintah dan swasta serta tempat-tempat pelayanan publik lainnya.
“Selama ini tempat pelayanan publik yang sudah ada akses bagi penyandang disabilitas yaitu di Kantor Camat Oebobo, Kantor Lurah Nun Baun Sabu, Gereja Sta. Maria Asumpta dan beberapa puskesmas,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, sebenarnya, Wali Kota Kupang sudah menyurati semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar di setiap kantor membuka akses bagi penyandang disabilitas agar hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi dengan baik.
Berbicara akses bagi penyandang disabilitas di kantor-kantor pemerintah, lanjut Felisberto, tentu harus membutuhkan anggaran. Bukan hanya di kantor, di jalan umum juga harus disediakan area untuk penyandang disabilitas.
“Kita ingin mewujudkan Kota Kupang sebagai kota yang ramah disabilitas. Semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama, tidak ada perbedaam dan lainnya,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Felisberto, dirinya akan terus mengawal Ranperda tentang disabilitas agar dapat diwujudkan dan menjadi Perda nantinya.
“Semua manusia itu sama, tidak ada perbedaan, begitupun dengan akses pelayanan publik. Jika tidak ada akses untuk ke kantor camat, lurah dan kantor-kantor lainnya, tentu akan menyulitkan penyandang disabilitas untuk mengurusi berbagai urusannya,” jelas dia lagi.
Sebagai paratur pemerintah yang menjalankan tugas melayani masyarakat, sudah seyogyanya memberikan pelayanan terbaik.
Termasuk penyandang disabilitas yang memiliki kesempatan dan hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pemerintah.
“Kita tetap berikan pelayanan yang terbaik kepada penyandang disabilitas sehingga mereka merasa nyaman,” kata Camat Maulafa Lodwyk Djungu Lape di ruang kerjanya, Rabu (6/6).
Menurut Lodowyk, pihaknya terus berupaya untuk menciptakan rasa nyaman kepada penyandang disabilitas di kantor camat.
Untuk itu telah direncanakan pembangunan akses bagi kaum disabilitas.
Hal tersebut guna menghadirkan akses jalan di kantor pelayanan publik, seperti kantor camat dan lainnya yang benar-benar memberikan rasa nyaman dan aman.
“Kita akan berupaya untuk membuat akses jalan yang ramah disabilitas di Kantor Camat Maulafa,” ujarnya.
Diakuinya memang saat ini di Kantor Camat Maulafa belum ada akses jalan yang ramah disabilitas.
Oleh sebab itu kata Lodowyk, ke depan segera disediakan akses tersebut, dan menjadi salah satu perhatian utama pembangunan ke depan.
Harapannya tempat-tempat pelayanan publik lainnya juga dapat mengadakan akses jalan yang ramah kaum penyandang disabilitas.
“Saya harapkan semoga tempat pelayanan publik lainnya juga dapat membangun akses jalan untuk para penyandang disabilitas,” ungkap Lodowyk.
Kaum penyandang disabilitas merupakan warga negara yang sah, sehingga sudah semestinya mendapatkan pelayanan publik yang setara atau adil.
Termasuk dalam sistem pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, mencakup akses jalan yang ramah disabilitas.
Setiap kantor pemerintah dan fasilitas pelayanan publik lainnya kini harus ramah disabilitas.
Lurah Maulafa Yanto E. Sapay yang diwawancarai Kamis (7/6), mengatakan, kaum penyandang disabilitas yang ada di Kelurahan Maulafa sebanyak 50-an kepala keluarga (KK).
“Untuk di Kota Kupang, kami paling banyak warga penyandang disabilitas,” ujar Yanto.
Memang diakuinya, Kantor Lurah Maulafa belum ada fasilitas akses jalan untuk kaum penyandang disabilitas.
Oleh sebab itu kata Yanto, ke depannya ketika ada proses pembangunan gedung baru kantor lurah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, maka akan menjadi prioritas utama dibangunnya akses jalan bagi penyandang disabilitas.
“Ketika mereka datang menerima Rastra di kantor lurah, memang sangat kesulitan karena belum ada akses jalan disabilitas,” tuturnya.
Dikatakan, sudah seyogyanya tempat-tempat fasilitas pelayanan publik harus ada akses jalan untuk disabilitas.
Hal ini harus diperhatikan sehingga semua elemen masyarakat dapat merasakan nyaman dan tentram ketika pergi ke kantor pelayanan publik.
Terpisah, Lurah Nunbaun Sabu (NBS) Ruth Djami, menjelaskan bahwa kaum penyandang disabilitas di wilayahnya sekira 27 kepala keluarga (KK).
Pihak kelurahan bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Handicamp, sehingga dibangunnya akses jalan untuk kaum penyandang disabilitas.
Di samping itu, Bengkel AppEK juga memberikan motivasi kepada kaum penyandang disabilitas sehingga membantu meningkatkan kepercayaan diri.
“Kami di kelurahan juga telah membentuk salah satu wadah yang diberikan SK dari lurah. Mereka bertugas memberikan motivasi dan keterampilan kepada kaum penyandang disabilitas,” jelasnya.
Hasilnya, mereka dapat berusaha dan menghasilkan rezeki dengan keterampilan yang mereka miliki.
Sementara Ketua Perkumpulan Tunadaksa Kristiani (Persani) NTT Serafina Bete, mengatakan, memang belum semuanya tempat pelayanan publik menyediakan akses jalan ramah disabilitas. Seperti pada tempat wisata, belum ada akses jalan untuk disabilitas.
“Tapi sudah ada sebagian tempat pelayanan publik seperti Puskesmas dan lainnya yang sudah ada jalan ramah disabilitas. Jadi saat ini sedang dalam mengarah pada inklusi,” ungkap Serafina Bete. (R1)