UTAMA
Pemprov NTT Siap Wujudkan Birokrasi Pemda Berkelas Dunia
Kupang, penatimor.com – Pemerintah saat ini bertekad untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan daerah (Pemda) yang berkelas dunia dan dynamic governance pada tahun 2025.
Tak ketinggalan, Pemprov NTT pun ibarat gayung bersambut, ikut dalam arus besar pencapaian target itu.
Wujud dari tekad pemerintah pusat itu, sehingga telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Apalagi, saat ini Pemprov NTT boleh berbangga, karena berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Pemprov NTT tahun 2017 yang dirilis oleh KemenPAN dan Reformasi Birokrasi, Pemprov NTT adalah 61,65 poin dengan kategori baik, atau naik 1,33 poin dari tahun 2016 lalu sebesar 60,32 poin.
“Hal ini menggambarkan adanya kesungguhan dari Pemerintah Provinsi NTT dalam melakukan berbagai upaya demi kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi,” demikian tegas Gubernur NTT Frans Lebu Raya dalam sambutannya saat membuka kegiatan Internalisasi Road Map Reformasi Birokrasi Tahap II dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di lingkup Pemprov NTT yang berlangsung di Aston Hotel, 4 Juni lalu.
Sementara, Agus Harsono, dari Kemenpan-RB juga hadir sebagai pembicara.
Untuk diketahui, berdasarkan pemaparan Kepala Biro Organisasi Setda NTT Ferdy Kapitan, guna menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2015, sejak tahun 2013, saat ini, Pemprov NTT telah menyusun Road Map Reformasi Birokrasi Pemprov NTT yang ditetapkan dalam Pergub NTT No 23 Tahun 2013 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2013-2017, Pergub NTT No 38A Tahun 2014 tentang Perubahan atas Pergub NTT No 23 Tahun 2013 tentang Raod Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2013-2017 dan Pergub NTT No. 3 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi NTT Tahap II Tahun 2018-2022.
“Dengan adanya dokumen road map reformasi birokrasi, bertujuan untuk memberikan arah mengenai perubahan yang ingin dilakukan untuk mencapai sasaran reformasi birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas,” tegasnya.
Dalam rangka percepatan pencapaian sasaran birokrasi yang bersih dan akuntabel, telah ditetapkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan instansi pemerintah.
Tahapan pembagunan zona integritas diawali dengan pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM pada 4 Juni lalu di Kupang. Hadir saat itu sejumlah pejabat Pemprov maupun instansi terkait.
Menurut Kapitan, pencanangan dilakukan sebagai bentuk deklarasi atau pernyataan pimpinan instansi pemerintah bahwa telah siap membangun zona integritas.
Selain pencanangan pembangunan zona integritas, Pemprov NTT juga melaksanakan internalisasi road map reformasi Pemprov NTT Tahap II Tahun 2018-2022 sebagai bentuk sosialisasi rencana aksi reformasi birokrasi bagi perangkat daerah lingkup Pemprov NTT.
Di tahun 2018, Pemprov akan mengusulkan tiga perangkat daerah sebagai pilot project pembangunan zona integritas yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT, RSUD Prof. Dr. W.Z. Yohannes Kupang dan Inspektorat Provinsi NTT.
“Pilot project pembangunan zona integritas diharapkan dapat memberikan motivasi kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov NTT untuk dapat melaksanakan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi melalui pembangunan zona integritas di lingkungan perangkat daerah masing-masing,” tutupnya. (R1)