Connect with us

HUKRIM

Pemkot Kupang Kalah Perkara, Pengadilan Eksekusi Lahan SDN Batuplat 1

Published

on

Panitera dan Juru Sita PN Kupang saat memantau pembongkaran fondasi SDN Batuplat 1, belum lama ini. FOTO: ISTIMEWA

Kupang, penatimor.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang melalui panitera dan juru sita melakukan eksekusi lahan untuk pembangunan SDN Batuplat 1 yang diklaim sebagai aset Pemkot Kupang.

Eksekusi lahan yang berlokasi di Kelurahan Batuplat Kecamatan Alak tersebut dilakukan setelah Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari penggugat/terbanding Thobias Sira Kian melalui penasihat hukumnya Ferdinandus Himan.

Ferdinandus Himan kepada wartawan di Kupang, Kamis (7/6), mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 200/PDT.G/2016/PN.KPG tanggal 24 Mei 2017 jo putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 123/Pdt/2017/PT KPG tanggal 24 Oktober 2017.

“Pelaksanaan eksekusi lahan dengan termohon eksekusi Wali Kota Kupang Cs tersebut dilakukan pada Senin 4 Juni 2018,” kata Ferdinandus.

Sementara Panitera PN Kupang M. Sudisman, mengatakan, eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan atas perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap pada 22 November 2017.

Dijelaskan, tanah milik Thobias Sira Kian tersebut diserobot oleh Pemkot Kupang yang mengklaim tanah itu sebagai aset Pemkot.

Selanjutnya tahun 2016 dibangun dua unit gedung sekolah SDN Batuplat 1. Fondasi juga sudah dibangun, namun penggugat melayangkan somasi ke Pemkot dan Dinas Pendidikan Kota Kupang.

Karena tidak ada penyelesaian hingga September 2016, sehingga Thobias Sira Kian melalui kuasa hukumnya Ferdinandus Himan mengajukan gugatan terhadap Pemkot Kupang dan Dinas Pendidikan Kota Kupang dengan Nomor Perkara 200/Pdt.g/2016/PN.KPG.Selanjutnya putusan majelis hakim PN Kupang tanggal 24 Mei 2017 mengabulkan gugatan penggugat, kemudian Pemkot Kupang mengajukan banding dan pada putusan tanggal 24 Oktober 2017 Pengadilan Tinggi Kupang menguatkan putusan PN Kupang.

Atas putusan banding tersebut, tergugat/terbanding Wali Kota Kupang Cs tidak melakukan upaya hukum kasasi sehingga putusan banding dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau incrah sehingga dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi pada 4 Juni 2018.

Selama persidangan perkara gugatan perdata dimaksud, tidak ada bukti yang diajukan Pemkot Kupang. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Lakalantas Beruntun di Atambua: Truk TNI dan Mobil Mantan Presiden Timor Leste Tabrakan

Published

on

Para pihak bersepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Continue Reading

HUKRIM

Kinerja Gemilang Kejati NTT Tahun 2024: Pengelolaan Anggaran Efisien, Penegakan Hukum Optimal

Published

on

Kajati Zet Tadung Allo yang didampingi oleh Wakajati NTT N. Rahmat R, S.H., M.H., beserta para pejabat utama menyampaikan capaian kerja dalam jumpa pers di Aula Lopo Sasando Kantor Kejati NTT, Senin (22/7/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Kajati NTT Zet Tadung Allo Naik Pangkat “Bintang Dua” di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Published

on

Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H.
Continue Reading