HUKRIM
Kebakaran Rumah Kades Lifuleo, Polisi Tetapkan Empat Tersangka
Kupang, penatimor.com – Empat orang warga Tuadale Desa Lifuleo Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan rumah Kepala Desa Lifuleo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa serta mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi.
Kapolres Kupang AKBP Indera Gunawan, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson Ebet Amalo SH mengemukakan hal tersebut kemarin di Mapolres Kupang.
Terkait dengan kasus pembakaran dan pengrusakan rumah Kepala Desa Lifuleo, polisi meminta keterangan dari 10 orang saksi.
Selanjutnya polisi sempat mengamankan sembilan orang warga Tuadale yang diduga sebagai bagian dari pelaku.
Pasca pemeriksaan pada sembilan orang tangkapan ini maka polisi memulangkan lima orang masing-masing Jitro Robinson Sopa, Resi Asradi Sopa, Alius Alexander Tuy, Ricky Ndun dan Jemi Yones Fatu.
“Kelima warga yang jadi tangkapan ini kita lepas karena belum cukup bukti,” tandas Kapolres Kupang.
Sedangkan empat orang tangkapan lainnya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di sel Mapolres Kupang.
Keempat tersangka masing-masing Daspel Silvester Sopa (33), Adial Ekmes Tuy (35), Jodi Eduard Sopa (22) dan Yames Fatu (39).
Keempat nya merupakan warga RT 05/RW 03 Kampung Tuadale Desa Lifuleo Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang.
Sebagai tersangka, keempat warga Tuadale ini dijerat dengan pasal 187 dan pasal 170 KUHP.
“Penahanan dilakukan karena dari keterangan saksi-saksi bahwa memang keempat orang tersebut ada di tempat kejadian perkara dan melakukan aksi pelemparan dan pembakaran rumah dan kendaraan,” tambahnya.
Eksekusi belasan rumah di Dusun II Tuadale Desa Lifuleo Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, Senin (28/5) berbuntut panjang.
Korban eksekusi tidak terima rumah tinggalnya rata tanah dieksekusi.
Buntutnya pada Senin (28/5) malam, massa korban eksekusi rumah melakukan
tindakan anarkis.
Hujan batu dan aksi bakar-bakar oleh massa diduga korban eksekusi rumah terjadi pada malam hari di RT 05/RW 03 Dusun II Tuadale Desa Lifuleo Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang.
Walau tidak ada korban jiwa namun dua rumah parmanen milik Yohan Yulius Tuy (56) yang juga kepala Desa Lifuleo hangus terbakar dibakar massa.
Selain membakar rumah kepala desa, ikut pula terbakar satu buah dump truk milik kepala desa, enam unit sepeda motor dan satu unit sepeda motor dinas kepolisian milik Bripka Thomas Edison Koilal (Bhabinkamtibmas Desa Lifuleo).
Pada Senin (28/5) siang berlangsung eksekusi 13 unit rumah oleh Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang atas perkara antara Yohan Yulius Tuy melawan sejumlah warga yang dimenangkan sang kepala desa.
Namun dari 13 unit rumah parmanen yang merupakan obyek eksekusi, dua unit rumah lolos karena pemilik rumah memilih jalan damai dengan kepala desa.
Sementara 11 rumah harus dieksekusi sesuai keputusan pengadilan.
Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan pasca eksekusi tersebut maka tiga orang personil Polsek Kupang Barat Aiptu Dedi Asameta, Aiptu Yohanis Wido, Bripka I Ketut Sudiyasa termasuk Bripka Thomas Edison Koilal berjaga-jaga di rumah Yohan Yulius Tuy.
Polisi melakukan pengamanan terkait kegiatan eksekusi pada siang hari.
Sementara ketiga personiel dan kepala desa Lifuleo Yohan Yulius Tuy beserta istri kepala desa, menantu dan cucu-cucu serta keluarga, tiba – tiba melintas satu unit sepeda motor dengan kecepatan tinggi didepan rumah kepala desa beserta beberapa orang yang diduga pelaku.
Berselang beberapa saat istri Yohan Yulius Tuy, Luisa Agustina Sio mendapat telepon dari orang yang tidak dikenal bahwa rumah milik kepala desa yang berada di kolam Tuadale sementara terbakar.
Mendapati berita tersebut kepala desa meminta personil polisi yang melaksanakan pengamanan dirumahnya untuk pergi ke rumah yang terbakar tersebut.
Namun personil polisi belum sempat bergerak ke rumah yang terbakar dimaksud tiba – tiba datang massa dan langsung menyerang rumah kepala desa dengan melempari serta membakar mobil, motor dan rumah milik kepala desa.
Rumah kepala desa yang dijaga oleh anggota tersebut di serang oleh massa yang cukup banyak dan tidak dikenal kemudian melempari rumah dengan batu.
Karena keadaan sudah kurang kondusif, Aiptu Yohanis Wido memberitahukan kepada istri kepala desa dan keluarga untuk masuk kedalam rumah. Selang beberapa saat massa langsung masuk kedalam pagar dan membakar rumah kepala desa.
Melihat hal tersebut personil polisi memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan oleh massa sehingga personil Polri, kepala desa serta keluarganya menyelamatkan diri.
Massa makin beringas dan terus beraksi. Mereka melempari botol berisi bensin ke arah rumah kepala desa sehingga api makin membesar dan melalap semua bagian rumah.
Pemilik rumah tidak bisa menyelamatkan sejumlah kendaraan miliknya yang diparkir di garasi rumah.
Massa terus melempari rumah dan mencari kepala desa serta keluarganya.
Dalam posisi yang kurang menguntungkan, personil polisi meminta bantuan keamanan dari Polsek Kupang Barat dan Polres Kupang. (R1)