Connect with us

UTAMA

Liburan Usai, 959 ASN Tidak Masuk Kerja

Published

on

Jefri Riwu Kore (NET)

Kupang, penatimor.com – Walau telah diberlakukan masa libur panjang, namun ada 959 ASN di lingkup Pemkot Kupang yang tidak hadir pada saat hari kerja kembali, Kamis (21/6).

Jumlah tersebut diketahui saat apel kekuatan di Balai Kota. Diketahui, dari total 1.784 ASN, yang hadir hanya 825 orang.

Sementara jumlah pejabat eselon II sebanyak 24 orang dan yang hadir 22 orang.

Sedangkan 959 ASN yang tidak hadir terdiri atas sakit 25 orang, tanpa berita 670 orang, izin sebanyak 24, dinas luar daerah sebanyak 236 dan cuti dua orang.

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore,  dalam arahannya, mengatakan, Pemkot Kupang berkewajiban untuk melaporkan jumlah kehadiran ASN lingkup Kota Kupang kepada pemerintah pusat.

“Semua kehadiran ini akan dilaporkan ke pemerintah pusat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk melaporkan kehadiran ASN setelah masa libur,” katanya.

Jefri mengatakan, semua laporan bertujuan untuk melaporkan kegiatan pemerintah daerah.

“Di bulan Juni ini kita hanya berkantor selama 14 hari. Saya berharap semua ASN hadir dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” harap dia.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Kupang,  Hermanus Man,  mengatakan,  daftar kehadiran ASN di hari pertama kerja ini akan dilaporkan ke pusat secara online.

Absensi harus  segera dimasukkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)  akan menjemput semua absensi di OPD, Kantor Lurah, Camat dan lainnya pada pukul 09.00.

“Saya sudah perintahkan Sat Pol PP untuk menjemput absensi di semua OPD,  kelurahan dan kecamatan yang ada di Kota Kupang. Kita akan lihat nama,  terlebih yang tidak hadir tanpa keterangan. Termasuk untuk PTT,” tegasnya.

Dikatakan,  laporan akan dikirim oleh Sekda kepada pemerintah pusat. Selain itu, di hari pertama kerja ini tidak ada alasan bagi ASN dan PTT untuk tidak masuk kantor. Pasalnya umat muslim di Kota Kupang juga tidak banyak.

“Sehingga tidak ada alasan bagi ASN dan PTT untuk tidak masuk kantor. Kami akan kirimkan nama-nama yang tidak hadir itu ke pusat beserta alasannya, baik itu sakit,  izin dan tanpa keterangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten III Setda Kota Kupang,  J. L. Tokoh,  di ruang kerjanya mengatakan, data pegawai yang tidak hadir di lingkup Pemkot Kupang sementara didata dan dijemput oleh Sat Pol PP. Hasilnya akan diserahkan kepada Wali Kota Kupang untuk ditandatangani dan selanjutnya akan diserahkan ke Sekda untuk dikirim ke pusat.

“Untuk pemberian sanksi bagi ASN yang tidak hadir kami masih melihat peraturan yang berlaku. Yaitu pemotongan uang kesra sebesar 25 persen. Kami juga masih melihat alasan ketidakhadiran ASN, apakah sakit,  izin,  atau tugas di luar daerah,” katanya.

Ia menjelaskan,  masalah kehadiran ASN dalam apel adalah masalah kesadaran setiap ASN untuk mengikuti semua aturan yang berlaku.

Pasalnya banyak juga ASN yang hadir teetapi tidak mengikuti apel. Untuk itu,  sangat dibutuhkan kesadaran bagi ASN untuk mau bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,  juga mengikuti semua apel dan lainnya.

“Tentu ada aturan atau sanksi yang  berlaku bagi ASN yang tidak hadir di hari pertama kerja. Yaitu pemotongan kesra sebesar 25 persen,  tetapi dilihat juga dengan alasannya. Berapa jam terlambat dan alasan lainnya,” pungkasnya.

Terpisah,  Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Kupang Daud Djira, mengatakan, data absensi kehadiran ASN dan PTT di lingkup Pemkot Kupang,  pada hari pertama kerja belum bisa dirampungkan. Pasalnya masih banyak instansi yang belum memasukan absensinya.

“Kami masih menunggu Sat Pol PP membawa hasil absensi dari semua OPD, tetapi sampai saat ini belum ada. Jadi mungkin besok semuanya sudah bisa dikumpulkan dan akan langsung diserahkan ke Wali Kota,” pungkasnya. (R1)

Advertisement


Loading...