Connect with us

HUKRIM

Hakim Vonis Tujuh Warga China Bersalah

Published

on

Ketujuh warga China tengah disidangkan bersama dua saksi dari Kanim Kupang dan Ditpolair Polda NTT di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (29/6).

Kupang, penatimor.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menyidangkan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) dengan terdakwa tujuh warga negara China, Jumat (29/6).

Para WNA asal Beijing, China itu masing-masing Wu Zheng Yin, Fang Min, Chen Chunlin, Fu Zedong, Liangyi Hu, Yin Guoguang dan Zheng Min.

Sidang dengan agenda mendengar surat dakwaan dan keterangan saksi sekaligus putusan dipimpin hakim Prasetyo Utomo tersebut digelar di ruang sidang Tirta, pukul 09.30.

Hakim dalam amar putusannya menetapkan ketujuh terdakwa bersalah karena tidak mampu memperlihatkan dokumen keimigrasian kepada petugas Kantor Imigrasi sehingga divonis hukuman pidana denda senilai Rp 15 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terhadap putusan tersebut, ketujuh WNA China itu menyatakan siap menjalani putusan dan membayar denda.

Sebelumnya, hadir Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kupang Abdi Widodo Subagio sebagai penuntut yang menghadirkan dua orang saksi untuk didengar keterangan di persidangan, masing-masing Oria Manafe dari Kantor Imigrasi Kupang dan Brigpol Surya Saba dari Ditpolair Polda NTT.

Kedua saksi di persidangan, menjelaskan kronologi penangkapan oleh Ditpolair, selanjutnya saksi dari Kantor Imigrasi menjelaskan tentang kelengkapan dan legalitas keberadaan para terdakwa di Indonesia beserta status dokumen yang dimiliki.

Dalam persidangan tersebut pihak penuntut juga menghadirkan penerjemah bahasa Mandarin, untuk membantu ketujuh terdakwa dalam berkomunikasi dan memberikan keterangan di persidangan.

Sementara Kasi Wasdakim Abdi Widodo Subagio dalam persidangan, menjelaskan, ketujuh warga China iti masuk ke Indonesia menggunakam izin masuk bebas visa kunjungan melalui Bandara Soekarno Jakarta dan Bandara Hasanuddin Makassar pada 25 Mei 2018 dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Airasia.

“Ketujuh WNA ini masuk ke Indonesia secara resmi dan memiliki paspor. Mereka terdata di sistem kami di perlintasan. Hanya dokumen yang mereka miliki disita oleh polisi Australia. Sesuai aturan Keimigrasian, orang asing yang diberikan visa bebas kunjungan hanya dalam rangka berwisata, termasuk dari negara China,” kata Abdi.

Kantor Imigrasi Kupang juga telah melaporkan ke Konsulat China di Bandung dan segera melakukan identifikasi, sejak 14 Juni 2018 mereka dititipkan di Rudenim Kupang.

Abdi melanjutkan, perkara tersebut adalah tindak pidana ringan Keimigrasian sesuai Pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf n Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.

Sementara, melalui bantuan penerjemah, para terdakwa mengaku mereka sama sekali tidak mengetahui bisa sampai di wilayah perairan Australia dan diamankan polisi perairan setempat, lalu dikembalikan ke wilayah Indonesia melalui perairan NTT.

Di antara mereka, ada yang tidak saling mengenal. Ada tiga orang yang datang bersama-sama dari Kuala Lumpur ke Makassar, kemudian menginap di salah satu hotel.

Selanjutnya, mereka berjalan keliling dan diajak seseorang menumpang sebuah kapal wisata dengan bayaran Rp 1,2 juta – Rp 4 juta.

Setelah berlayar selama tiga hari dari Makassar, mereka bersama kru kapal sebanyak tiga orang tiba-tiba diamankan polisi perairan Australia sebanyak 10 orang.

Handphone dan paspor mereka disita, kemudian dipindahkan ke sebuah kapal kayu dan disuruh kembali ke Indonesia.

Dalam pelayaran ke Indonesia, tiga kru kapal tiba-tiba melompat ke laut meninggalkan para WNA itu di kapal, dengan alasan akan meminta bantuan polisi karena bahan bakar habis.

Para warga China itu sempat meminta agar seorang dari tiga kru kapal itu tetap bersama membantu mereka di kapal. Namun tidak satupun yang bersedia.

Sehingga mereka terpaksa semalaman di laut, hingga keesokan harinya diamankan pihak Ditpolair yang sedang melakukan patroli di sekitar perairan Tablolong.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi dan terdakwa, hakim Prasetyo Utomo menskorsing persidangan selama 10 menit untuk mempersiapkan putusannya. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat putusan hakim atas perkara tersebut. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Lakalantas Beruntun di Atambua: Truk TNI dan Mobil Mantan Presiden Timor Leste Tabrakan

Published

on

Para pihak bersepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Continue Reading

HUKRIM

Kinerja Gemilang Kejati NTT Tahun 2024: Pengelolaan Anggaran Efisien, Penegakan Hukum Optimal

Published

on

Kajati Zet Tadung Allo yang didampingi oleh Wakajati NTT N. Rahmat R, S.H., M.H., beserta para pejabat utama menyampaikan capaian kerja dalam jumpa pers di Aula Lopo Sasando Kantor Kejati NTT, Senin (22/7/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Kajati NTT Zet Tadung Allo Naik Pangkat “Bintang Dua” di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Published

on

Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H.
Continue Reading