Connect with us

HUKRIM

Calon Polisi Ditipu Rp 85 Juta, Polda Bekuk Tiga Pelaku di Sidrap

Published

on

Kasubdit I Kamneg Kompol Ampi Mesias Von Bulow (tengah) sedang memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Senin (11/6),

Kupang, penatimor.com – Polda NTT melalui Subdit I Kamneg berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan uang senilai Rp 85 juta terhadap seorang calon siswa (casis) Polri di Kota Kupang.

Kasus ini dilaporkan korban Elkana Bait, seorang warga Kota Kupang yang gagal tes masuk Polri di Polres Kupang Kota karena tidak memenuhi syarat tinggi badan.

Kasubdit I Kamneg Kompol Ampi Mesias Von Bulow dalam keterangan kepada wartawan di kantornya, Senin (11/6), mengatakan, kasus tersebut dilaporkan korban ke polisi di Mapolda NTT, Sabtu (9/6).

Dalam laporannya, jelas Ampi, Elkana Bait menjelaskan, pada (7/5) dan (8/5), dirinya dihubungi via telepon dengan nomor handpone 082352626261 yang mengaku sebagai Kompol Harun dari Mabes Polri dan menginformasikan ada penambahan 10 orang casis, salah satunya Elkana Bait.

Setelah menghubungi Elkana Bait saat itu, lanjut Ampi, orang yang mengaku sebagai Kompol Harun tersebut meminta sejumlah uang sebesar Rp 85 juta, guna pengurusan menjadi anggota Polri.

“Si penelpon juga memberitahukan ke korban agar menunggunya di depan Kantor Polda NTT guna dipertemukan dengan Kapolda NTT, sehingga saat itu Elkana Bait mentransfernya uang sebanyak tiga kali,” ungkap Ampi.

Bekas Wakapolres Kupang Kota itu melanjutkan, tranfer pertama dilakukan korban melalui BRI Unit Naikoten pada Kamis (7/5) senilai Rp 35 juta ke rekening atas nama Sobri, selanjutnya yang kedua senilai Rp 40 juta pada (8/5) ke rekening atas nama Daviah dan ketiga senilai Rp 10 juta pada (8/5) ke rekening atas nama Karyadi.

“Setelah ditransfer kemudian nomor handphone 082352626261 tersebut tidak aktif,” kata dia.

“Atas kejadian tersebut maka Elkana Bait datang dan melaporkan kejadian di SPKT Polda NTT guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” sambung dia.

Ampi melanjutkan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, masing-masing Elkana Bait, Melianus Bait dan Melianus Bait.

Selain itu ada juga sejumlah saksi yang adalah panitia penerimaan Casis Polri di Polres Kupang Kota, masing-masing David Tallas, Andri Setiawan, Dominggus Sigakole, Handri Fiah dan Dirdjo Supriyo.

Setelah itu penyidik melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Bank BRI Unit Naikoten.

Kemudian penyidik Iptu Rizal Fauzi dan Brigpol Fridus Klau berangkat ke Makasar dan berkoordinasi dengan Bank BRI Cabang Sidrap.

Dalam pengembangan yang dilakukan, polisi berhasil menangkap tiga tersangka, masing-masing berinisial MA, 30, S, 20, dan H, 38, di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolda NTT guna menjalani proses hukum.

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP 56 KUHP dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading