Connect with us

HUKRIM

Sidik Bansos Sarai, Kejati Segera Tetapkan Tersangka

Published

on

Ilustrasi Korupsi Dana Bansos (NET)

Kupang, penatimor.com – Perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) tahun anggaran 2013, 2014 dan 2015 senilai Rp 23 miliar lebih telah naik penyidikan.

Dalam gelar perkara yang dipimpin Wakajati NTT Rusdi Teguh, Kamis (17/5), ditetapkan hasil penyelidikan telah rampung dan memenuhi syarat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Iwan Kurniawan yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan.

“Kasus Bansos Sarai ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Iwan melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Selanjutnya penyidikan akan mendalami keterlibatan para pihak terkait dan menemukan calon tersangka.

“Belum ada (tersangka). Nanti hasil pendalaman di penyidikan. Selama penyelidikan ada 15 orang saksi yang diperiksa, semuanya PNS Sarai,” sebut Iwan.

Penyidik optimistis dapat mengusut tuntas perkara tersebut hingga persidangan Pengadilan.

Sebelumnya Kajati NTT, Sunarta, mengatakan, pihaknnya tengah melidik kasus dugaan korupsi dana Bansos di Pemkab Sarai Tahun Anggaran (TA) 2013, 2014 dan 2015.

Selain Bansos, Kejati juga melidik dugaan penyimpangan uang negara pada item Dana Bantuan Keuangan dan Dana Hibah.

“Benar, kita sedang melidik dugaan korupsi Bansos Sabu Raijua. Tapi belum bisa disimpulkan. Nantilah. Modusnya ada banyak tapi belum disimpulkan, karena macam-macam. Ada yang tidak mengajukan, ada yang pertanggungjawabannya belum ada dan juga penerima fiktif,” kata Sunarta.

Orang nomor satu Korps Adhyaksa di Provinsi NTT itu melanjutkan, tim penyelidik yang dipercayakan masih akan terus mendalami perkara tersebut dan mengembangkan berbagai informasi dan keterangan saksi-saksi yang sudah diperoleh.

Bekas Wakajati Sulsel itu menambahkan, total anggaran ketiga item tersebut untuk TA 2013, 2014 dan 2015 senilai Rp 35 miliar.

“Yang terpakai berapa dan yang tidak terpakai berapa belum kita ketahui karena tim masih menghitung,” sebut Kajati.

Tim penyelidik Bidang Tipidsus telah memeriksa 5 orang saksi yang adalah pejabat utama pada Pemkab Sarai, Bagian Keuangan dan instansi teknis terkait.

Para saksi yang diperiksa termasuk Plt. Sekda YRD, Kabag Keuangan WRL, Bendahara Bantuan ROL, dan dua saksi dari dinas teknis. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading