Connect with us

UTAMA

Sampaikan Duplik, Jeriko Minta Hakim Tolak Gugatan Salean

Published

on

Novan Erwin Manafe

Kupang, penatimor.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang melanjutkan sidang gugatan Margaritha Salean terhadap Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, Senin (21/5).

Sidang digelar dengan penyampaian duplik tergugat menanggapi replik penggugat dalam perkara Nomor: 3/G/2018/PTUN-KPG.

Duplik disampaikan tim penasihat hukum tergugat, masing-masing Novan Erwin Manafe, Stefanus Matutina dan Nikolas Ke Lomi.

Dalam duplik yang dibacakan Novan Erwin Manafe, disebutkan, tergugat tetap mempertahankan seluruh uraian dan dalil-dalil yang telah disampaikan dalam eksepsi dan jawaban terhadap pokok perkara a quo.

Tergugat kata Novan, juga menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang dikemukakan dalam gugatan dan replik penggugat.

“Terkecuali terhadap hal-hal yang
menguntungkan dan secara tegas telah diakui kebenarannya oleh tergugat
sendiri,” kata Novan.

“Duplik tergugat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan eksepsi dan jawaban tergugat yang telah disampaikan
di dalam persidangan tanggal 7 Mei 2018,” lanjut dia.

Novan melanjutkan, oleh karena kenyataannya penggugat tidak menolak dan dengan kesadarannya mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat administrator di lingkungan Pemkot Kupang yang
dilaksanakan oleh tergugat, sehingga sejak tanggal 19 Desember 2017
sampai dengan saat ini penggugat telah pula menjalankan tugas dan
menerima hak-haknya selaku pejabat administrator di lingkungan
Pemkot Kupang, serta telah pula melakukan tugas-tugas perjalanan dinas keluar daerah dalam jabatan baru selaku Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Kupang.

“Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil dalam gugatan maupun replik penggugat yang tidak ada korelasi dengan objek sengketa, karena sangat mengada-ada dan tidak relefan sehingga dengan demikian gugatan penggugat patut untuk dinyatakan ditolak,” lanjut Novan.

Tergugat juga memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berkenan memutus perkara tersebut dengan putusan menolak gugatan dimaksud.

“Kami mohon majelis hakim agar dalam putusan menerima/mengabulkan eksepsi dan jawaban serta duplik tergugat
seluruhnya. Menolak gugatan dan replik penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara
ini. Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-
adilnya,” kata Novan lagi.

Dilanjutkan, tergugat juga dengan tegas menolak semua dalil-dalil dalam replik penggugat, karena dalam perkara ini yang menjadi obyek sengketa adalah Keputusan Wali Kota Kupang Nomor BKPPD.821/1941/DIXI/2017, tanggal 18
Desember 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat
Administrator di Lingkungan Pemkot Kupang atas nama
Margaritha Salean, dari jabatan lama
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan ke
Jabatan baru Sekretaris Dinas Pariwisata.

Diuraikan, mutasi tersebut telah sesuai
dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 162 Ayat (3) UU RI Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 jo.

Dia melanjutkan, mutasi juga sesuai Pasal 2 Ayat (2) Permendagri Nomor 73 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Walikota menjadi UU serta tidak pula bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana yang didalilkan penggugat.

Terhadap objek sengketa, Novan katakan yang telah diterbitkan oleh tergugat berupa Keputusan Wali Kota Kupang Nomor BKPPD.821/1941/DIXIl/2017, tanggal 18 Desember 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkot Kupang atas nama Margaritha Salean, dari jabatan lama Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Kupang ke jabatan baru Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Kupang.

“Kenyataannya penggugat tidak menolak
oleh karena penggugat sendiri telah menghadiri dan menandatangani
daftar hadir pelantikan dan Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan
Pejabat Administrator di lingkungan Pemkot Kupang yang dilaksanakan oleh tergugat pada 19 Desember 2017,” pungkas Novan.

Terpantau, sidang dipimpin majelis hakim, masing-masing Mariana Ivan Junias, Simson Seab dan Ivan Pahlavia Islamy, dibantu panitera pengganti Hofnial P. Lopsau.

Dalam sidang itu, hadir kuasa hukum penggugat, Philipus Fernandez dan Achmadi Kandola. (R1)

Advertisement


Loading...