HUKRIM
Ranti Kore Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Kupang, penatimor.com – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) pada Desa Noenasi Kecamatan Miomafo Tengah Kabupaten TTU tahun anggaran (TA) 2016 dengan total anggaran Rp 600 juta dan kerugian negara senilai Rp 445 juta.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten TTU tersebut dipimpin hakim ketua Syaiful Arief, didampingi hakim anggota Ibnu Kholiq dan Ali Muhtarom.
Majelis hakim dibantu pantera pengganti Andreas Benu,SH., Emilia Rohi Kana,SH., dan Erna Dima.
Tiga terdakwa yang dihadirkan adalah Kepala Desa Noenasi Melkior Haumeni, Sekdes Noenasi Siprianus Olin dan Prantiana Kore alias Ranti sebagai suplier.
Surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh JPU masing-masing Kundrat Mantolas, Pugu Raditia Aditama dan Mario Samudra Siahaan.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, JPU Kundrat Mantolas membacakan dakwaan bagi terdakwa Ranti sambil berdiri.
Terdakwa Melkior dan Siprianus bersama penasihat hukumnya Delci Tan menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dan memohon majelis hakim melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pemeriksaan saksi pada Kamis (7/6) mendatang.
Majelis juga melakukan menetapkan penahanan terhadap para terdakwa di Rutan Kelas 2B Kupang.
Ranti Kore didampingi penasihat hukumnya Delci Tan dan Yohanis Rihi.
Yohanis Rihi ditunjuk Ranti sesaat akan dibacakan surat dakwaan. Walau Yohanis menyampaikan belum ada surat kuasa dari terdakwa, namun majelis hakim membolehkan Yohanis mendampingi Ranti.
Yohanis juga memohon waktu untuk memakai toga dan selanjutnya menempati meja penasihat hukum.
Terdakwa Ranti Kore selaku suplier mengerjakan jalan Desa Oenasi sepanjang 1.300 meter, dimana sesuai penyelidikan dan penyidikan Kejari TTU ditemukan volume dan material dalam pekerjaan tersebut tidak sesuai.
Terpantau, Ranti Kore dibawa pihak Polres Kupang Kota dipimpin Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman ke Pengadilan Tipikor untuk menjalani persidangan perdana menggunakan mobil rantis jenis baracuda.
Saat ini Ranti ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penculikan anak balita Richard Edgar Mantolas yang tak lain adalah putra sulung JPU Kundrat Mantolas.
Usai menjalani sidang perdana dan hendak meninggalkan ruang sidang, Ranti tampak menyalami majelis hakim, penasihat hukum dan JPU.
Ranti yang mengenakan baju warna pink itu tampak menjabat tangan Kundrat Mantolas selama beberapa detik.
Ranti terlihat menyampaikan sesuatu ke Kundrat, namun langsung disudahi petugas kejaksaan yang langsung mengiringnya keluar menaiki mobil tahanan dan dikembalikan ke Rutan Mapolresta.
Kundrat pun menjabat akrab tangan Ranti sembari sesekali menepuk pundak Ranti.
Kundrat yang diwawancarai terkait apa yang disampaikan si terdakwa, mengatakan, Ranti memohon maaf dan mengaku akan meminta maaf ke keluarga besar Kundrat, namun tidak bisa dilakukan karena dibatasi dengan proses hukum dan penahanan dirinya di Mapolresta.
“Dia minta maaf, jadi saya bilang ke dia kalau saya sudah mengampuni kamu. Terkait proses hukum ini juga saya akan profesional tanpa mencampurinya dengan urusan pribadi,” tandas Kundrat. (R1)