HUKRIM
Putusan Kasasi, Hendry Mbatu Dihukum 5 Tahun Penjara, Tofik dan Hence Bebas

Kupang, penatimor.com – Jaksa eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang telah mengeksekusi terpidana Hendry Mbatu.
Eksekusi dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana tersebut.
Hendry dieksekusi ke Lapas Kelas 2A Kupang untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan Kasasi MA.
Kepala Seksi Tipidsus Kejari Kota Kupang Fredrix Bere yang diwawancarai di kantornya, Jumat (25/5), membenarkan.
“Jaksa eksekutor telah mengeksekusi Hendry Mbatu, sehubungan dengan telah diterimanya putusan MA terhadap terpidana tersebut,” kata Fredrix.
Dia jelaskan, Hendry Mbatu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kota Kupang TA. 2013.
Sesuai putusan majelis hakim Kasasi MA yang dipimpin Artidjo Alkotsar, lanjut Fredrix, Hendry Mbatu dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta.
Terpidana juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 266 juta lebih.
JPU sebelumnya mendakwa Hendry Mbatu bersama dua orang terdakwa lainnya, namun oleh Pengadilan Tipikor Kupang ketiganya dinyatakan bebas.
Setelah melalui upaya hukum Kasasi, dua orang terdakwa tetap dibebaskan, sedangkan Hendry Mbatu dinyatakan bersalah dan dihukum.
Masih menurut Fredrix, Hendry Mbatu dieksekusi setelah memenuhi panggilan jaksa eksekutor. Pasalnya selama ini Hendry lepas demi hukum pasca divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
“Selama ini yang bersangkutan di luar. Dia dieksekusi setelah secara sadar datang sendiri menghadap jaksa eksekutor,” kata Fredrix.
Sekadar tahu, pasca vonis bebas tiga terdakwa perkara dugaan korupsi proyek BSPS Kota Kupang TA. 2013 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, pada 21 Desember 2015, JPU Kejari Kota Kupang menyatakan mengajukan upaya kasasi ke MA.
Ketiga terdakwa yang divonis bebas, yakni Tofik Khaerudin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Hence Sina selaku Ketua Tim Teknis dan Hendrik Mbatu selaku supplier.
Ketiganya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, setelah dituntut hukuman penjara oleh JPU, masing-masing 1 tahun 6 bulan. (R1)
