HUKRIM
Polresta Periksa Manajemen PT Semen Kupang dan Ahli Lingkungan
Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Kupang Kota mengembangkan penyelidikan kasus dugaan pencemaran laut akibat aktivitas bongkar batubara milik PT Sarana Agra Gemilang (SAG) atau PT Semen Kupang di Pelabuhan Tanjung Lontar, Tenau, Kota Kupang.
Aktivitas yang diduga mengabaikan prosedur tersebut telah mencemari lingkungan karena tumpahan batubara langsung jatuh ke laut di sekitar kapal pengangkut bersandar.
Kasat Reskrim AKP Pinten Bagus Satrianing Budi, Jumat (4/5), mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium BLHD di Serpong, Tangerang, Banten.
Sampel air laut di tempat kejadian perkara (TKP) diambil pihak UPT Laboratorium Lingkungan BLHD Provinsi NTT untuk mengukur baku mutu air laut.
Dia sampaikan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari para pihak terkait, yaitu nahkoda kapal, perusahan bongkar muat PT BGR, PT SAG, PT Pelindo III Cabang Kupang dan KSOP Kupang.
“Sudah (pemeriksaan para pihak terkait sebagai saksi), dan kami masih menunggu hasil uji laboratorium dari BLHD. Kita juga segera memeriksa saksi ahli,” kata Pinten.
Masih menurut Pinten, pasca pengambilan sampel air laut di TKP, pihaknya telah membolehkan pihak PT SAG untuk melanjutkan pembongkaran batubara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi sudah kita buka garis polisinya, tapi pembongkaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku dan kami tetap mengawasi. Kami minta dipasangkan terpal sejauh enam meter dari dari kapal ke dermaga sehingga batubara tidak langsung jatuh ke laut,” jelas Pinten.
Sekadar tahu, pengambilan sampel air laut dilakukan pada tiga titik, yaitu pada bagian depan, tengah dan belakang kapal tongkang bermuatan batubara tersebut.
Untuk ketiga titik tersebut, pihak BLHD mengambil sampel air laut permukaan, tengah dan dasar.
Sampel sedang diuji di laboratorium untuk mengetahui sejauh mana pencemaran yang terjadi akibat proses bongkar batubara tersebut.
Perwira berpangkat tiga balok di pundak itu mengaku, pihaknya masih akan memanggil sejumlah pihak sebagai saksi dan terus mendalami pemeriksaan.
“Setelah itu baru kami lakukan gelar perkara dan beberapa pertimbangan hukum, apakah dinaikan ke penyidikan atau perlu didalami lagi penyelidikannya,” ungkap dia.
Dalam penyelidik kasus ini, polisi menilai aktivitas bongkar batubara telah menyebabkan pencemaran lingkungan hidup sebagaimana Pasal 98 Undang-undang (UU) tentang Lingkungan Hidup yaitu pencemaran lingkungan hidup secara sengaja, subsidair Pasal 99 tentang pencemaran lingkungan hidup karena kelalaian. (R1)