HUKRIM
Polisi Tangkap Simson Rassi, Tersangka Penculikan Anak Jaksa
Kupang, penatimor.com – Aparat kepolisian Polres Kupang Kota kembali membekuk satu tersangka kasus penculikan anak jaksa.
Penangkapan dilakukan unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota dipimpin Bripka Yance Sinlaeloe, Rabu (30/5) petang sekitar pukul 17.00 wita di Desa Merbaun Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang .
Polisi menangkap Simson Rassi alias Ichal Bogen (35) warga RT 05/RW 10 Desa Tunbaun Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang di rumahnya di Sonraen.
Tersangka Simson Rassi merupakan tersangka ketiga dalam kaitan dengan kasus penculikan Richard Edgar Mantolas, anak jaksa.
Tersangka tiba di Mapolres Kupang Kota pada pukul 18.35 wita disambut Kapolres Kupang Kota AKBP Anton Ch Nugroho SH MHum dan Waka Polres Kupang Kota Kompol Edward Jacky Tofany Umbu Kaledi SH SIK MM.
Hadir pula ayah korban Kundrat Mantolas dan sejumlah jaksa rekan ayah korban.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Anton Ch Nugroho SH MHum di Mapolres Kupang Kota kepada wartawan mengaku kalau penangkapan merupakan upaya dan kerja keras aparat kepolisian mengungkap dan menuntaskan kasus penculikan tersebut.
“Ini (Simson Rassi) merupakan tersangka ketiga dalam kaitan dengan kasus penculikan ini,” tandas mantan Waka Polres Kupang ini.
Kapolres masih enggan menjelaskan peran tersangka Simson Rassi. Namun diperoleh informasi kalau tersangka Simson Rassi adalah sopir kendaraan yang dipakai menculik korban.
Simson, Ranti Kore dan Chris Nahas merupakan tiga pelaku penculikan bocah usia empat tahun pada Senin (28/5) pagi.
Tersangka Ranti Kore sudah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota.
Tersangka, Ranti yang adalah aktor utama kasus penculikan balita Richard Edgar Mantolas, putra sulung Kasi Pidsus Kejari TTU Kundrat Mantolas, didampingi kuasa hukum Albert Ratu Edo.
Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman mengaku, pihaknya telah merampungkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Tersangka Ranti Kore dan Chris Nahas dijerat dengan dengan Pasal 83 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 maksimal 12 tahun dengan ancaman pindana penjara maksimal 12 tahun. (R1)