HUKRIM
Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Baptis
Kupang, penatimor.com – Penyelidik Subnit IV Unit Tipidum Satreskrim Polres Kupang Kota telah memeriksa Piter Konay alias Piter Johanis sebagai saksi terlapor kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat baptis.
Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman yang diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (30/5), mengatakan, pemeriksaan terlapor dilakukan belum lama ini.
“Jadi terlapor juga sudah diperiksa, termasuk sejumlah saksi,” kata Yance.
Perwira pertama dengan pangkat satu balok di pundak itu melanjutkan, terhadap hasil penyelidikan yang dilakukan, pihaknya telah mengagendakan untuk melakukan gelar perkara pada Sabtu (2/6) nanti.
“Kita rencana hari Sabtu nanti akan gelar perkara secara besar, termasuk kasus dugaan pemalsuan surat baptis ini. Nanti akan dilihat hasil penyelidikannya, apakah ditingkatkan ke penyidikan atau dihentikan kasusnya,” terang Yance.
Terpisah, ahli waris almarhum Esau Konay mendesak penyidik segera mentersangkakan pemalsu surat baptis yang diduga dilakukan Piter Konay alias Piter Johanis warga Kelurahan Nunleu Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.
“Kita minta Polres Kupang Kota segera menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan surat baptis, biar kasusnya menjadi terang benderang,” pinta Marthen Soleman Konay selaku ahli waris dan anak dari almarhum Esau Konay, Rabu (30/5).
Meski begitu Marthen yang akrab disapa Tenny tetap mempercayakan penanganan kasus ini kepada penyidik Polres Kupang Kota. Pasalnya, akibat pemalsuan surat baptis ini, pelaku telah merugikan banyak orang karena menjual tanah warisan yang bukan miliknya.
“Banyak orang yang kena tipu karena perilaku oknum ini. Ujung-ujungnya tanah warisan keluarga Konay dijual secara sepihak. Kami baru tahu setelah ada korban yang datang mengadu jika tidak bisa mendapatkan surat pelepasan hak dari pembeli,” katanya.
Dalam penyelidikan kasus ini, penyelidik juga telah memintai keterangan lima orang pendeta sebagai saksi, masing-masing Ketua Sinode GMIT Pdt. Dr. Merry Kolimon, M.Th, Ketua Majelis Jemaat Betel Oesapa, Pdt. Eliza Ataupah, S.Th, Ketua Majelis Kota Kupang, Tera Klaping, M.Th, Ketua Majelis Jemaat Nazareth Riumata, Pdt. Arny Liu, S.Th dan mantan Ketua Majelis Jemaat Nazareth Riumata, Pdt. Yuliana Leba, S.Th.
Piter Konay alias Piter Johannis juga dilaporkan oleh Marthen Soleman Konay karena memalsukan surat putusan dari Mahkamah Agung (MA) tentang putusan perkara perdata tanah warisan milik almarhum Esau Konay.
Laporan itu dilakukan oleh Marthen Soleman Konay selaku ahli waris dan anak kandung dari almarhum Esau Konay, Jumat (23/3).
Marthen mendatangi langsung SPKT Polda NTT dan membuat laporan dengan nomor LP/B/122/III/2018/SPKT. Laporan Marthen, diterima oleh Brigpol Aldo Thao dan AKP Marthinus Ardjon.
Laporan yang sama terhadap Piter Konay dilakukan Marthen Soleman Konay di Polres Kupang Kota terkait dugaan kasus
penipuan dengan menggunakan marga Konay untuk menjual tiga bidang tanah warisan milik almarhum Esau Konay. Laporan tersebut Nomor: LP/B/141/II/2018/SPKT Resor Kupang Kota tertanggal 22 Februari 2018 diterima Bripka M. Iqbal.
Piter Konay alias Piter Johannis juga dilaporkan Ferdinand Konay (kakak Marthen Soleman Konay) ke Polres Kupang Kota terkait dugaan kasus pengrusakan Nomor: LP/B/308/IV/2018/SPK Res Kupang Kota tertanggal 14 April 2018.
Kasus-kasus ini sementara dalam penyelidikan aparat kepolisian baik oleh penyidik Polda NTT maupun oleh penyidik Polres Kupang Kota. (R1)