HUKRIM
Polisi Periksa Karo dan Bendahara Tatapem
Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Subnit 2 Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota telah memeriksa Kepala Biro Tata Pemerintahan (Karo Tatapem) Setda Provinsi NTT Viktor Manek dan bendaharanya Sance M. Ottu.
Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman yang diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (18/5), mengatakan, Viktor dan Sance diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang masyarakat.
“Jadi Karo Kesra dan bendaharanya ibu Sance sudah kita panggil dan sudah memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait laporan pelapor Ivon Paa. Hingga saat ini masih diperiksa sebagai saksi,” kata Yance.
Dia melanjutkan, Ivon Paa yang juga PNS di Pemprov NTT itu melaporkan Sance M. Ottu selaku bendahara Biro Tatapem yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 168 juta.
Yance melanjutkan, sesuai keterangan pelapor, uang ratusan juga tersebut dipinjam terlapor dengan alasan untuk kepentingan kantor dan baru akan dikembalikan setelah pencairan anggaran di Biro Tatapem.
Namun hingga saat ini, lanjut Yance, sesuai keterangan pelapor, terlapor yang berulangkali didatangi dan diminta untuk mengembalikan pinjaman uang tersebut tidak merespon.
Informasi lain yang dihimpun media ini di lingkup Biro Tatapem Setda NTT, menyebutkan, peminjaman uang tersebut sudah berlangsung lama.
Bahkan pelapor juga sudah mengadukan masalah tersebut ke Karo Tatapem yang kemudian memfasilitasi pertemuan pelapor dan terlapor.
Dalam mediasi tersebut, terlapor bahkan mengakui bahwa peminjaman uang tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan dinas, namun sebaliknya untuk kepentingan pribadi.
Terlapor bahkan bersedia mengembalikan pinjaman tersebut dengan membuat surat pernyataan bermeterai. Namun hingga saat ini pengembalian pinjaman belum terlaksana.
Sumber kuat Koran ini di Biro Tatapem, menyebutkan, untuk mengembalikan uang pelapor, terlapor saat ini tengah berusaha menjual rumahnya. (R1)