Connect with us

HUKRIM

Polisi Periksa Karo dan Bendahara Tatapem

Published

on

Yance Kadiaman

Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Subnit 2 Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota telah memeriksa Kepala Biro Tata Pemerintahan (Karo Tatapem) Setda Provinsi NTT Viktor Manek dan bendaharanya Sance M. Ottu.

Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman yang diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (18/5), mengatakan, Viktor dan Sance diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang masyarakat.

“Jadi Karo Kesra dan bendaharanya ibu Sance sudah kita panggil dan sudah memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait laporan pelapor Ivon Paa. Hingga saat ini masih diperiksa sebagai saksi,” kata Yance.

Dia melanjutkan, Ivon Paa yang juga PNS di Pemprov NTT itu melaporkan Sance M. Ottu selaku bendahara Biro Tatapem yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 168 juta.

Yance melanjutkan, sesuai keterangan pelapor, uang ratusan juga tersebut dipinjam terlapor dengan alasan untuk kepentingan kantor dan baru akan dikembalikan setelah pencairan anggaran di Biro Tatapem.

Namun hingga saat ini, lanjut Yance, sesuai keterangan pelapor, terlapor yang berulangkali didatangi dan diminta untuk mengembalikan pinjaman uang tersebut tidak merespon.

Informasi lain yang dihimpun media ini di lingkup Biro Tatapem Setda NTT, menyebutkan, peminjaman uang tersebut sudah berlangsung lama.

Bahkan pelapor juga sudah mengadukan masalah tersebut ke Karo Tatapem yang kemudian memfasilitasi pertemuan pelapor dan terlapor.

Dalam mediasi tersebut, terlapor bahkan mengakui bahwa peminjaman uang tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan dinas, namun sebaliknya untuk kepentingan pribadi.

Terlapor bahkan bersedia mengembalikan pinjaman tersebut dengan membuat surat pernyataan bermeterai. Namun hingga saat ini pengembalian pinjaman belum terlaksana.

Sumber kuat Koran ini di Biro Tatapem, menyebutkan, untuk mengembalikan uang pelapor, terlapor saat ini tengah berusaha menjual rumahnya. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading